Kadis PMD Pesawaran : Pagu Dana Desa 2026 Masih Menunggu PMK


Lampung1news.com | Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait merosotnya Dana Desa tahun anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi 148 desa di wilayah tersebut. Hal itu dikarenakan hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pagu Dana Desa tahun 2026 belum resmi diterbitkan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (5/1/2026), menjelaskan bahwa penetapan pagu Dana Desa untuk masing-masing desa belum bisa dipastikan sebelum terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan.

Meski demikian, Nur Asikin menyebut pihaknya telah melakukan langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama tenaga ahli pendamping desa tingkat kabupaten untuk mendampingi pemerintah desa dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2026.

“Selama PMK belum terbit, desa kami arahkan untuk menyusun RAPBDes 2026 menggunakan pagu indikatif Dana Desa tahun anggaran 2025. Mudah-mudahan setelah PMK terbit, kami bisa segera memerintahkan desa untuk menyusun dan menetapkan APBDes 2026,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sejumlah desa telah aktif berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait penyusunan RAPBDes tersebut, sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. “Insyaallah, PMK dari Kementerian Keuangan tidak lama lagi akan terbit,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai pagu Anggaran Dana Desa (ADD) yang menjadi sumber penghasilan tetap aparatur pemerintah desa, Nur Asikin mengaku belum dapat memastikan besarannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan bidang teknis terkait.

“Kebetulan pejabat yang membidangi ADD saat ini sedang dinas luar. Nanti akan saya pertanyakan terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Terkait rincian pagu Dana Desa per desa, Nur Asikin menegaskan bahwa saat ini masih berupa draf dan belum ditandatangani oleh Bupati Pesawaran. Ia menyebut, regulasi yang baru terbit sejauh ini adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis serta prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026.

“Untuk rincian pagu Dana Desa, mohon bersabar sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya. (Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama