Lampung1news.com | Pesawaran – Seorang warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, bernama Giyanti, mengaku kecewa lantaran gagal menerima Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS), yang merupakan program resmi pemerintah. Kekecewaan tersebut diduga akibat tidak diterimanya undangan pencairan bantuan tepat waktu di tingkat kepala dusun (kadus).
Giyanti tercatat secara administratif sebagai penerima BLTS. Namun, bantuan tersebut tidak dapat dicairkan karena undangan baru diterima sekitar satu minggu setelah jadwal pencairan di kantor pos berakhir, sehingga bantuan dinyatakan tidak bisa diklaim.
Menurut keterangan keluarga, pada saat pembagian undangan BLTS, Giyanti sedang merantau bekerja di luar daerah, sementara di rumah hanya terdapat suaminya.
Kondisi tersebut menjadi alasan tidak bertemunya langsung antara penerima bantuan dan pihak kadus.
Kadus setempat, Andi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya menyampaikan undangan sebanyak tiga kali dalam satu hari. Namun, rumah penerima dalam keadaan kosong dan nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.
“Saya sudah berupaya mengantarkan undangan, tapi rumahnya kosong. Saya datang sampai tiga kali di hari yang sama, dan saat dihubungi melalui telepon tidak aktif,” ujar Andi.
Selain itu, Andi juga menyampaikan dalih bahwa Giyanti dan suaminya telah berpisah. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh pihak keluarga, yang menegaskan bahwa keduanya belum bercerai, melainkan baru dalam kondisi pisah ranjang, sehingga status penerima bantuan dinilai masih sah.
Yang disayangkan oleh pihak keluarga, meskipun undangan tidak berhasil disampaikan pada hari pertama, tidak ada upaya lanjutan pada hari berikutnya, padahal keterlambatan informasi tersebut berdampak langsung pada hilangnya hak warga untuk mencairkan bantuan.
Kondisi Kantor tutup Pada Pukul. 10.30 Wib
Awak media telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Sungai Langka melalui pesan WhatsApp. Namun, Kepala Desa hanya memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan konfirmasi langsung kepada kadus.
“Konfirmasi langsung saja sama kadusnya krn dari desa serentak kita bagi ke kadus masing" kendalanya apa kadus yg bisa menjelaskan" tulis Kepala Desa.
Padahal, sebagai penanggung jawab pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki peran penting dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja perangkat desa, termasuk kepala dusun. Seharusnya terdapat kontrol ulang atau evaluasi untuk memastikan apakah seluruh undangan BLTS telah tersampaikan kepada penerima atau terdapat kendala di lapangan.
Kontrol tersebut dinilai penting sebagai wujud tanggung jawab pemerintah desa, mengingat penyaluran BLTS menyangkut langsung hak dasar warga. Dengan adanya pengawasan yang optimal, potensi keterlambatan, kelalaian, maupun kesalahpahaman dapat segera diatasi sebelum berdampak pada tidak tersalurkannya bantuan.
Kasus yang dialami Giyanti ini menjadi sorotan karena secara data ia tercatat sebagai penerima BLTS, namun bantuan tidak tersalurkan akibat keterlambatan penyampaian undangan. Kondisi ini dinilai merugikan warga dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah desa.
Selain itu, awak media juga menemukan adanya data penerima BLTS yang diketahui telah meninggal dunia, namun bantuannya tetap dicairkan di kantor pos. Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah desa untuk meningkatkan ketelitian dalam pendataan, verifikasi, serta pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh perangkat desa agar lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan hak warga dapat tersalurkan secara adil. (Yuliana)


Posting Komentar