Dugaan Penolakan Pasien BPJS Kembali Terjadi, Puskesmas Sukamaju Jadi Sorotan


Lampung1News.com | Bandar Lampung – Dugaan penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Seorang warga melaporkan dugaan tindakan oknum petugas Puskesmas Sukamaju yang menolak memberikan pelayanan medis, meskipun pasien datang dalam kondisi demam tinggi dan membutuhkan penanganan segera.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (01/01/2026) sekira pukul 09:00 WIB. Akibat tidak memperoleh pelayanan di puskesmas, pasien akhirnya mencari alternatif dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Hermina. Diketahui, pasien tersebut merupakan wartawan dari media Patraindonesia.com yang saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan keterangan dalam pengaduan, kejadian berlangsung di Puskesmas Sukamaju, Kota Bandar Lampung. Pasien disebut tidak mendapatkan pemeriksaan medis sama sekali, baik pemeriksaan awal di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) maupun tindakan lanjutan sesuai prosedur pelayanan kesehatan.

Menurut keterangan narasumber, pasien hanya sampai di depan pintu UGD dan ditolak dengan alasan petugas sedang libur Tahun Baru. Padahal, sesuai standar pelayanan kesehatan, setiap pasien yang datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib diterima dan dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu. Selanjutnya, baru ditentukan apakah pasien dapat menjalani rawat jalan, rawat inap, atau perlu dirujuk ke rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan.


“Pasien datang dalam kondisi demam tinggi, namun tidak dilakukan pemeriksaan sama sekali dan langsung ditolak tanpa penjelasan yang memadai. Pelayanan tersebut dinilai sangat buruk dan mengarah pada dugaan penelantaran pasien,” tulis pelapor dalam formulir pengaduan.

Karena tidak mendapatkan penanganan di puskesmas, pasien kemudian mencari pertolongan medis ke RS Hermina. Hingga saat ini, korban dilaporkan masih menjalani perawatan untuk mendapatkan penanganan medis yang layak.

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan. Atas kejadian tersebut, pelapor telah mengajukan pengaduan resmi melalui Formulir Informasi dan Pengaduan Layanan Kesehatan. Pengaduan tersebut telah diterima dengan 

rincian sebagai berikut:

Lokasi: Puskesmas Sukamaju, Kota Bandar Lampung, isi pengaduan: dugaan penolakan pasien BPJS tanpa alasan jelas, tidak dilakukan pemeriksaan medis, pelayanan buruk, serta dugaan penelantaran pasien.


Nomor Tiket: 2026010013XXX dan Status Pengaduan telah diterima. Sistem pengaduan mengonfirmasi bahwa laporan tersebut berhasil dikirim dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh pihak terkait.


Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum petugas puskesmas diduga melanggar standar pelayanan kesehatan serta ketentuan BPJS Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan awal, terutama terhadap pasien dalam kondisi darurat.


“Kami berada di depan pintu UGD. Salah satu petugas menyampaikan bahwa tidak ada dokter dan tidak ada pelayanan karena sedang libur, sehingga pasien tidak dapat diperiksa,” ujar Fitri (istri pasien) menirukan pernyataan petugas, Jumat (02/01/2026).


Awak media mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut ke Puskesmas Sukamaju. Namun, saat tiba di lokasi pukul 14.05 WIB, penuturan dari salah satu petugas yang ada di kantin samping puskesmas, Kepala Puskesmas sudah tidak berada di tempat dan Hanya UGD yang beroperasi selama 24 jam.

Petugas yang berada di lokasi menyarankan agar awak media kembali pada Sabtu untuk bertemu langsung dengan Kepala Puskesmas. Penolakan pasien tanpa pemeriksaan medis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan administratif, serta berpotensi melanggar hak pasien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama