Tanggapan Kepala DPMPTSP Lampung Utara Terkait Izin Operasional Gudang Air Mineral Cleo



Lampung Utara | Lampung1news - 13 Januari 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Fadly Achmad, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan gudang air mineral merek Cleo yang hingga saat ini masih dalam proses pemenuhan kelengkapan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fadly menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada prinsipnya mendukung iklim investasi yang kondusif. Namun demikian, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam sistem perizinan berbasis risiko.

“Pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil langkah represif. Kami memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban perizinan. Namun ruang tersebut tentu memiliki batas waktu dan mekanisme yang harus dipatuhi,” ujar Fadly.

Ia menyampaikan bahwa DPMPTSP Lampung Utara telah memberikan tenggat waktu tertentu kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan operasional yang diperlukan.

“Kami menunggu langkah nyata dari manajemen perusahaan melalui proses administratif yang berjalan sesuai ketentuan. Hal ini penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Fadly menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Seluruh pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadly menyampaikan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat progres pemenuhan perizinan, maka DPMPTSP Lampung Utara akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat bersikap kooperatif. Namun apabila tidak terdapat itikad baik, pemerintah daerah akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan selaras dengan hukum dan regulasi yang berlaku. (Puset Edi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama