Lampung1news.com | Pringsewu Penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan banyaknya bantuan yang tidak tepat sasaran dan menilai Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu kurang tegas dalam menetapkan kebijakan penyaluran berbagai program bantuan, seperti PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya.
Warga menilai, sejumlah penerima bantuan justru berasal dari keluarga yang kondisi ekonominya dinilai mampu, tinggal di rumah permanen yang layak, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan—termasuk warga dengan rumah berdinding papan bambu tua—tidak memperoleh bantuan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim media melakukan penelusuran ke beberapa kantor pekon di Kabupaten Pringsewu. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan penyaluran bantuan yang rencananya disalurkan melalui pekon agar lebih tepat sasaran.
Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan dan kriteria penerimanya, salah satu perangkat pekon berinisial A mengaku tidak mengetahui secara rinci data warga penerima bantuan. Ketidaktahuan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pemerintah pekon seharusnya memahami kondisi sosial ekonomi warganya.
Jawaban serupa kembali disampaikan ketika ditanya jumlah warga pekon yang menerima bantuan. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan atau bahkan potensi permainan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan, baik di tingkat pekon maupun di level dinas terkait.
Tidak berhenti di pekon, tim media kemudian mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu untuk memperoleh kejelasan. Salah satu staf Dinsos berinisial R menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengelola data dan tidak memahami secara detail pelaksanaan di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan umumnya mengacu pada desil kesejahteraan 2–4 atau 6–10. Namun saat ditanya mengenai makna desil, staf tersebut tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyebutkan bahwa ada pejabat lain yang lebih berwenang menjawab.
Saat ditanya mengenai langkah apa yang seharusnya diambil agar bantuan tepat sasaran, R menyebutkan bahwa ia mendukung penerapan kebijakan seperti di Provinsi Bengkulu, yaitu pemasangan Label Miskin pada rumah warga penerima bantuan. Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti membuat pendataan lebih akurat dan meminimalisir penyalahgunaan.
“Kalau warga tidak mau dipasang label, dianggap mengundurkan diri dari penerima bantuan,” ujarnya. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan menerapkan kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan Bupati. “Kami ini bawahan. Jika Bupati belum memerintahkan, kami belum bisa menjalankan.”
Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu untuk segera menerapkan kebijakan pemasangan Label Miskin bagi penerima bantuan sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar bantuan benar-benar jatuh kepada warga yang layak dan membutuhkan.
Warga menilai tanpa ketegasan dari pemerintah daerah, penyaluran bantuan di Kabupaten Pringsewu akan terus menuai polemik dan tidak membawa manfaat maksimal bagi masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi.
(Red)


Posting Komentar