Sejumlah Anggaran Bernilai Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Pesawaran Mengundang Perhatian




Lampung1news.com | Pesawaran – Sejumlah kegiatan belanja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi perhatian publik di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong efisiensi penggunaan anggaran. Beberapa pos belanja serta pengadaan perangkat teknologi dengan nilai anggaran yang cukup besar memunculkan pertanyaan dan mendorong harapan adanya penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi dari dokumen dan informasi yang beredar di ruang publik, sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:

Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp2.067.000.000

Total: Rp2.067.000.000

Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan

Rp35.040.000

Rp19.920.000

Rp39.840.000

Rp44.640.000

Rp361.200.000

Total: Rp500.640.000

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota

Rp5.100.000

Rp2.100.000

Rp48.000.000

Rp83.600.000

Rp69.850.000

Rp30.600.000

Rp18.000.000

Rp9.000.000

Rp54.000.000

Rp11.000.000

Rp3.150.000

Rp9.900.000

Rp45.000.000

Rp27.000.000

Rp27.000.000

Rp27.000.000

Total: Rp470.300.000

Belanja Perjalanan Dinas Biasa

Rp18.532.000

Rp9.498.000

Rp2.660.000

Rp4.560.000

Rp18.000.000

Rp47.848.000

Rp38.574.000

Rp8.497.000

Rp10.892.000

Rp2.660.000

Total: Rp161.721.000

Honorarium Narasumber, Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia

Rp28.000.000

Rp49.800.000

Rp44.550.000

Rp124.350.000

Rp11.400.000

Rp2.450.000

Rp24.000.000

Rp9.150.000

Rp83.400.000

Rp83.600.000

Rp9.600.000

Rp6.000.000

Rp86.200.000

Rp6.000.000

Rp45.900.000

Total: Rp614.400.000

Belanja Hibah

Rp50.000.000

Rp35.000.000

Rp100.000.000

Rp1.605.400.000

Total: Rp1.790.400.000

Berdasarkan penjumlahan seluruh item tersebut, nilai anggaran yang menjadi perhatian publik mencapai Rp5.604.461.000.

Selain sejumlah kegiatan tersebut, pengadaan laptop di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran TA 2025 juga menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat rencana atau pelaksanaan pengadaan sebanyak 200 unit laptop merek Libera dengan spesifikasi yang disebutkan menggunakan prosesor Intel Core i7 Generasi ke-12, RAM 16 GB, dan media penyimpanan 500 GB. Nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tersebut tercatat sebesar Rp5.000.000.000.

Apabila nilai anggaran tersebut dibagi dengan jumlah unit yang diadakan, maka nilai rata-rata per unit mencapai sekitar Rp25.000.000.

Sejumlah kalangan menilai diperlukan penjelasan yang terbuka dari instansi terkait mengenai spesifikasi teknis secara lengkap, metode pengadaan yang digunakan, komponen pendukung yang termasuk dalam paket pengadaan, serta dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun perhitungan anggaran lainnya.

Berdasarkan penelusuran pada sejumlah platform perdagangan elektronik, ditemukan produk laptop dengan spesifikasi yang tampak serupa pada rentang harga tertentu. Namun demikian, perbandingan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidakwajaran harga karena belum diketahui secara lengkap spesifikasi teknis, cakupan paket pengadaan, biaya distribusi, layanan purna jual, garansi, perangkat lunak, maupun komponen lain yang mungkin melekat dalam kontrak pengadaan tersebut.

Seorang pemerhati kebijakan publik yang identitasnya diketahui redaksi namun meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa transparansi informasi diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran publik. Penjelasan terbuka terkait spesifikasi, mekanisme pengadaan, dan dasar perhitungan harga dapat membantu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat,” ujarnya.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya mengacu pada asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait rincian spesifikasi teknis, metode pengadaan, dan dasar penyusunan anggaran pengadaan laptop tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat dimuat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang, lengkap, dan akurat.

Seluruh data yang disebutkan dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen anggaran dan informasi yang beredar di ruang publik yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, kerugian negara, maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Penilaian mengenai kewajaran harga, efisiensi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan lembaga pengawasan dan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit resmi. (Tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak