Jaksa Tuntut Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi SPAM


LAMPUNG1NEWS.COM | Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (13/7) malam.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain Dendi Ramadhona, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri yang dituntut 3 tahun penjara, Syahril Taufik dituntut 3 tahun penjara, Adal Linardo dituntut 7 tahun penjara, serta Syahril Ansori dituntut 7 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB sempat mengalami penundaan dan baru dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar Rp8,2 miliar.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Dendi Ramadhona diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, untuk meminta fee proyek sebesar 20 persen kepada pihak pelaksana pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen disebut untuk kebutuhan operasional dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa juga menguraikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR, serta pihak rekanan Adal Linardo, Syahril Ansori, dan Syahril Taufik yang diduga menggunakan perusahaan tertentu sebagai pelaksana pekerjaan.

Hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses persidangan, sementara para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim memutus perkara tersebut. (Rin Mahyuni) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak