Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA Pastikan Tak Tercatat



LAMPUNG1NEWS | TANGGAMUS — Dugaan pernikahan siri yang melibatkan dua anak berusia 16 tahun di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, mencuat ke publik. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut persoalan perkawinan anak, tetapi juga diwarnai informasi mengenai dugaan pemaksaan dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.


Kedua pihak yang disebut dalam informasi berinisial Z (16) dan A (16). Keduanya diduga menjalani akad nikah secara siri pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman seorang warga yang disebut berprofesi sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN).


Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Belu memastikan tidak menemukan pencatatan pernikahan atas nama Z dan A, baik dalam sistem maupun buku register.


Kepala KUA Kecamatan Ulu Belu, Sirajudin, mengatakan dirinya mengetahui kabar itu dari pemberitaan media. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan laporan pendaftaran pernikahan atas nama kedua anak tersebut.


«“Saya baru mengetahui dari media. Setelah kami cek di sistem dan buku register, tidak ada laporan pendaftaran. Jadi pernikahan itu tidak tercatat di KUA,” ujar Sirajudin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2026).»


Informasi yang dihimpun menyebut persoalan bermula sekitar tiga hingga empat hari sebelum akad nikah digelar.


Seorang kerabat Z berinisial X disebut mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan A terhadap Z. Ketika dikonfirmasi, A awalnya disebut tidak mengakui. Namun dalam perkembangan berikutnya, A diduga menyatakan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.


Persoalan kemudian dibawa ke Kantor Pekon Muara Dua untuk mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan. Kepala Pekon Muara Dua, Asuki, disebut hadir dalam pertemuan itu.


Dalam proses mediasi, muncul informasi mengenai permintaan ganti rugi sebesar Rp10 juta, yang kemudian dikabarkan disepakati menjadi Rp6 juta.


Upaya konfirmasi kepada Asuki melalui sambungan telepon dan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.


Persoalan semakin serius setelah muncul keterangan dari masyarakat mengenai dugaan pemberian minuman keras kepada Z sebelum peristiwa berlangsung.


Selain itu, pesan yang beredar di masyarakat juga memuat dugaan adanya unsur pemaksaan.


Namun, informasi mengenai dugaan pemaksaan maupun pemberian minuman keras masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Media tidak menempatkan informasi dari masyarakat sebagai fakta yang telah terbukti.


Pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Z dan A diduga menjalani akad nikah secara siri di kediaman Irawan, yang disebut berprofesi sebagai PPN.


Meski akad disebut telah dilakukan, KUA Ulu Belu menegaskan tidak ada pencatatan pernikahan atas nama keduanya.


Sirajudin juga mengingatkan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan serius dan membutuhkan pencegahan bersama.


“KUA terus bersinergi dengan pemerintah pekon dan pihak terkait untuk melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.


Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus melalui Kanit PPA menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat.


Namun, Kanit PPA menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait perkara ini karena kewenangan penanganannya berada pada pihak terkait. Masyarakat diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim atau Kasi Humas Polres Tanggamus.


Kasus ini patut mendapat perhatian serius karena melibatkan anak serta munculnya sejumlah dugaan yang membutuhkan penanganan secara profesional. Yang terpenting, setiap proses penyelesaian harus tetap mengedepankan perlindungan anak, pembuktian hukum, dan hak korban, bukan semata-mata penyelesaian secara kekeluargaan.


Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak