Lampung1news.com | Pesawaran, Lampung — Rabu, 12 Agustus 2026 Komite sekolah dan sejumlah wali murid SDN 8 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mempertanyakan transparansi serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025. Mereka meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah pos anggaran yang dinilai belum jelas realisasi dan pemanfaatannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dari sumber internal sekolah, terdapat anggaran sekitar Rp10 juta untuk pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku. Komite dan wali murid mempertanyakan buku-buku yang dimaksud, termasuk jumlah, jenis, serta keberadaan dan pemanfaatannya di perpustakaan sekolah.
Selain itu, terdapat anggaran Rp13.792.400 untuk administrasi kegiatan sekolah. Pos lainnya yakni pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp9.100.000.
Namun, menurut keterangan yang diperoleh dari sumber internal sekolah, sepanjang tahun 2025 tidak terlihat adanya perbaikan sarana dan prasarana yang signifikan di lingkungan SDN 8 Kedondong. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari komite dan wali murid mengenai realisasi anggaran serta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Komite dan wali murid berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara transparan, termasuk memperlihatkan dokumen pertanggungjawaban, rincian belanja, bukti transaksi, serta hasil pengadaan atau kegiatan yang bersumber dari Dana BOS Tahun 2025.
Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan terpadu terhadap pengelolaan anggaran sekolah, termasuk penggunaan Dana BOS Tahun 2025 dan perencanaan maupun realisasi anggaran Tahun 2026.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan, ketentuan pengelolaan Dana BOS, serta kebutuhan sekolah. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, komite dan wali murid meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan, pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Saat di konfirmasi kepala sekolah SDN 8 kedondong pesawaran Terkait apa yang pertanyakan Saat ini saya sedang kurang sehat baiknya Nanti ketemu, jelas kepsek
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN 8 Kedondong, pengelola Dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan tanggapan secara berimbang.
(Tim)
