ANGGARAN BPBD PROVINSI LAMPUNG TA 2026 CAPAI Rp30,28 MILIAR, LSM PENJARA INDONESIA AKAN LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI


LAMPUNG1NEWS.COM | LAMPUNG — Besarnya anggaran yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi perhatian LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.


Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian organisasi, anggaran BPBD Provinsi Lampung TA 2026 disebut mencapai Rp30.281.800.357. LSM Penjara Indonesia DPD Lampung mempertanyakan secara terbuka peruntukan dan realisasi anggaran tersebut, termasuk program, kegiatan, serta belanja yang berkaitan langsung dengan penanggulangan dan mitigasi bencana.


Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada BPBD Provinsi Lampung.


«“Kami ingin mengetahui secara jelas anggaran sebesar Rp30.281.800.357 itu digunakan untuk apa saja. Kami meminta rincian program dan kegiatan, realisasi anggaran, serta bentuk penanganan bencana yang telah dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Mahmuddin kepada awak media, Minggu (6/9/2026).»


Menurut Mahmuddin, transparansi tersebut penting karena BPBD merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.


Sorotan semakin menguat karena aktivitas Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian serius. Badan Geologi sebelumnya menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada 2 Juli 2026.


Bahkan, informasi Badan Geologi pada 5 September 2026 masih mencatat adanya fenomena erupsi menerus Gunung Anak Krakatau. Sementara itu, BPBD Lampung Selatan juga menerbitkan peringatan dini terkait aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan sejumlah potensi ancaman lainnya.


“Dengan kondisi kebencanaan seperti ini, tentu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah daerah melalui BPBD Provinsi Lampung. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran, tetapi tidak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direalisasikan,” tegas Mahmuddin.


Mahmuddin menambahkan, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik merupakan hal yang wajib dijelaskan kepada masyarakat.


“Kalau memang seluruh anggaran telah digunakan sesuai program dan ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka. Kami justru ingin mendapatkan data dan penjelasan resmi dari BPBD,” katanya, dan kami juga akan pertanyakan Anggaran 2025


LSM Penjara Indonesia DPD Lampung rencananya akan meminta penjelasan antara lain mengenai:


1. Rincian program dan kegiatan BPBD Provinsi Lampung TA 2026.

2. Rincian pagu dan realisasi anggaran sebesar Rp30.281.800.357.

3. Penggunaan anggaran untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.

4. Anggaran untuk tanggap darurat dan penanganan bencana.

5. Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran BPBD TA 2026.

6. Kegiatan yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau.

7. Serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Mahmuddin berharap surat konfirmasi yang akan dilayangkan nantinya mendapat jawaban yang jelas, terbuka, dan tidak normatif, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara tersebut dikelola.


“Ini uang rakyat. Karena itu penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik. Kami akan pelajari jawaban BPBD. Jika terdapat hal yang tidak jelas, kami akan melakukan langkah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkas Mahmuddin. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak