LAMPUNG1NEWS.COM | TANGGAMUS — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait modal pembelian kambing ternak yang dilaporkan melibatkan seorang kepala pekon di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, masih terus bergulir.
Pada Jumat (4/9/2026), penyidik Satreskrim Polres Tanggamus turun ke lokasi untuk meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses penyerahan uang modal pembelian kambing tersebut.
Salah satu lokasi yang didatangi penyidik yakni Rumah Makan Uni Titi milik U, di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak. Lokasi tersebut disebut menjadi tempat pertemuan dan penyerahan uang modal pembelian kambing pada Oktober 2025.
Kanit Resum Polres Tanggamus, IPDA DS, saat ditemui di lokasi membenarkan bahwa pihaknya bersama jajaran Reserse Umum mendatangi rumah makan tersebut untuk meminta keterangan saksi terkait perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah makan berinisial U. Namun, yang bersangkutan disebut belum memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
Selain meminta keterangan saksi di lokasi, penyidik juga telah memeriksa pemilik kambing berinisial G. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi dan barang bukti berupa dokumentasi kambing yang sebelumnya diserahkan oleh pelapor.
"Insyaallah proses hukum terus berjalan dan kami akan terus melengkapi berkas perkara dugaan tipu gelap ini," ujar IPDA DS.
Perkara ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terlapor berinisial AK, yang disebut merupakan Kepala Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, diduga memesan sebanyak 32 ekor kambing ternak kepada RY, warga Kabupaten Pesawaran.
Kambing tersebut disebut akan digunakan untuk kegiatan pengadaan melalui BUMDes Pekon Karang Buah. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, harga yang tercantum dalam rancangan anggaran yakni sekitar Rp2 juta per ekor.
Namun, setelah kesepakatan pemesanan dibuat, AK disebut menghubungi RY dan menyampaikan bahwa pesanan kambing dibatalkan. Dalam komunikasi tersebut, AK diduga meminta agar modal pembelian kambing yang telah disiapkan RY diserahkan kepadanya, dengan janji akan mengembalikannya setelah Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 cair.
Nilai uang yang diserahkan tersebut disebut mencapai Rp48 juta.
Menurut keterangan pelapor, setelah Dana Desa tahap II dicairkan, uang tersebut belum dikembalikan. Pelapor mengaku telah beberapa kali melakukan penagihan, namun belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Atas persoalan tersebut, RY kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Tanggamus pada Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/48/III/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 Maret 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Lampung1News tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (Red)
