LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU — Perkembangan kasus meninggalnya Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, memasuki tahapan baru. Keluarga korban kini mendapatkan pendampingan hukum dari Law Office GAW (Gindha Ansori Wayka).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga mengawal proses hukum sekaligus menelusuri secara menyeluruh kronologi kejadian yang dialami Aisyah saat mengikuti kegiatan Pramuka.
Kuasa hukum keluarga mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi, termasuk kronologi kejadian serta dokumen yang berkaitan dengan penanganan dan kondisi korban setelah peristiwa tersebut.
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan pengecekan silang terhadap keterangan yang ada dengan dokumen, termasuk surat kematian dari rumah sakit, guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa.
"Kami akan cross check tentang kronologis kejadian dan kemudian cross check tentang surat kematian dari rumah sakit," ujar kuasa hukum keluarga.
Kuasa hukum juga menyoroti persoalan pengawasan terhadap peserta didik. Menurutnya, perlu ditelusuri siapa saja pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap Aisyah ketika kegiatan berlangsung serta bagaimana prosedur yang diterapkan apabila terjadi insiden terhadap peserta didik.
"Yang akan kami upayakan adalah bagaimana dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam konteks ini. Apakah sekolahnya, guru-guru yang membawa, kemudian orang tua, harusnya ada pengawasan," katanya.
Selain persoalan pengawasan, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan mengenai penanganan terhadap korban yang menurut pihak keluarga perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa melalui proses hukum.
"Kami akan melihat bagaimana penanganannya dan siapa yang bertanggung jawab. Yang penting adalah bagaimana kebenaran itu bisa tercapai," ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan, pendampingan terhadap keluarga bukan semata-mata untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan mendorong agar seluruh rangkaian kejadian dapat dibuka secara transparan.
Menurutnya, apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka pihak yang memiliki tanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena diduga persoalan ini harus ada yang bertanggung jawab atas meninggalnya orang lain," tegasnya.
Mulai saat ini, Law Office GAW (Gindha Ansori Wayka) menyatakan akan mendampingi Nia (Yuniarti), ibunda Aisyah, dalam mengawal proses hukum.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan yang nantinya disampaikan. Selain itu, keluarga juga meminta pihak sekolah dan instansi terkait dapat membuka informasi secara transparan guna membantu mengungkap fakta sebenarnya.
"Kami berharap pihak kepolisian bekerja dengan profesional, kemudian dinas dan sekolah juga membuka transparansinya, siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab dalam konteks ini," pungkasnya.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak keluarga dan kuasa hukum serta masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebutkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
