Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp600.000, Syarat Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Punya Rekening di 5 Bank Ini.

Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp600.000, Syarat Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Punya Rekening di 5 Bank Ini. Simak Selengkapnya! 


LAMPUNG1NEWS | Jakarta, 11 Juni 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja/buruh sebagai bentuk dukungan di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak oleh berbagai tantangan global.


Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp600.000. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja berpenghasilan rendah.


Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BSU:


1. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima harus tercatat aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.


2. Memiliki rekening di salah satu dari 5 bank Himbara.

Dana BSU hanya akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara), yaitu:

- Bank Mandiri

- BRI (Bank Rakyat Indonesia)

- BNI (Bank Negara Indonesia)

- BTN (Bank Tabungan Negara)

- Bank Syariah Indonesia (BSI)

3. Penghasilan maksimal sesuai ketentuan.

BSU ditujukan bagi pekerja dengan gaji atau upah di bawah batas tertentu yang akan ditetapkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

4. Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap setelah data calon penerima diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing.


Dengan adanya BSU ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga serta menjadi stimulus tambahan bagi pemulihan ekonomi nasional. *

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama