Korupsi Hampir Rp18 Miliar Terbongkar, Kejati Lampung Tindak Pegawai BRI Cabang Pringsewu



LAMPUNG1NEWS | Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu berinisial CA alias CND sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah. Tersangka yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) ini diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menggelapkan dana sebesar Rp17,9 miliar, yang merugikan keuangan negara serta nasabah dalam skala besar.



Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa praktik korupsi telah dilakukan tersangka sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan menggunakan berbagai modus yang dirancang agar sulit terdeteksi dalam pengawasan rutin. Di antara modus operandi yang digunakan:


- Pembukaan dan pengelolaan rekening fiktif atas nama nasabah,

- Penarikan dana tanpa persetujuan nasabah,

- Pengajuan pinjaman dengan agunan tidak sah atau palsu,

- Transaksi fiktif melalui mesin EDC yang tampak sah di sistem.


Pihak Kejati Lampung menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah melanggar prinsip kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik negara yang seharusnya menjamin keamanan dana masyarakat.




Berdasarkan audit awal, nilai kerugian negara mencapai Rp17,9 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, antara lain:


- Sertifikat tanah dan bangunan di Pringsewu senilai sekitar Rp450 juta,

- Beberapa unit kendaraan pribadi,

- Investasi dalam usaha makanan dan minuman senilai ±Rp552 juta.


Total nilai sementara aset yang berhasil disita oleh penyidik mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Tersangka CA telah resmi ditahan oleh Kejati Lampung sejak Senin, 21 Juli 2025, dan saat ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.


Ia disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Jika terbukti di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.


Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menindak tegas kejahatan korupsi, terlebih menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.


> “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku korupsi, apalagi yang menyalahgunakan posisi kepercayaan di sektor perbankan. Kasus ini akan kami kawal hingga ke pengadilan,” tegas Armen.



Sebagai tindak lanjut, manajemen pusat BRI telah menurunkan tim audit internal dan compliance untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dana nasabah, khususnya di wilayah kerja Cabang Pringsewu.(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama