L1NEWS | Jakarta, 1 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan sikap hormat atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa langkah Presiden tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
> “Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Andi menambahkan, proses pemberian abolisi dan amnesti telah melalui mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsultasi antara pemerintah dan DPR RI.
> “Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat,” jelasnya.
Sebagai institusi yudikatif, PN Jakpus menyatakan siap melaksanakan segala konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
> “Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andi.
> “Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula. Ia telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, dalam kasus berbeda, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Hingga Kamis (31/7) siang, pihak Hasto masih menyatakan niat untuk mengajukan banding sebelum amnesti resmi diberikan oleh Presiden.(redaksi)
#hastobebas #tomlembong #beritapresiden

Posting Komentar