LAMPUNG1NEWS | Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan pada Kamis (4/9) dan berlangsung selama lima hingga enam jam. "ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sudah berjalan sekitar lima hingga enam jam," ujarnya.
Armen menambahkan, hingga saat ini penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, termasuk Arinal yang baru pertama kali dimintai keterangan.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar.
“Kejati Lampung masih mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar 17,28 juta dolar AS yang diterima Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama,” jelas Armen.
Ia menegaskan, Kejati Lampung akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan sebelum penetapan tersangka. (Wily)

Posting Komentar