PN Kota Agung Kabulkan Eksepsi, Lapangan Desa Yogyakarta Sah Jadi Aset Pekon


Lampung1news.com, Pringsewu – Kemenangan besar akhirnya diraih masyarakat Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Rabu (24/9/2025), resmi mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan ahli waris berinisial B tidak dapat diterima.


📌 Amar Putusan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kot:

1. Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi tergugat.

2. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

3. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.424.000.

Putusan ini memastikan lapangan desa seluas lebih dari 9.000 meter persegi sah tetap menjadi aset Pekon Yogyakarta.

Kuasa hukum tergugat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian, S.H., M.Kn., menyatakan gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum.


> “Lapangan desa sudah bersertifikat resmi atas nama Pekon Yogyakarta sejak 2017. Gugatan yang dipaksakan akhirnya runtuh di hadapan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pekon Yogyakarta, Daryanto, mengaku lega sekaligus bangga atas hasil putusan.


> “Alhamdulillah, berkat doa, dukungan masyarakat, dan bantuan semua pihak, gugatan ini berhasil dipatahkan. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi kemenangan masyarakat Yogyakarta. Lapangan ini akan tetap kita jaga untuk kepentingan bersama, dari generasi ke generasi,” ungkapnya.


Sebelumnya, lebih dari 500 warga turut mengawal jalannya sidang lapangan di Stadion Mini Yogyakarta pada Jumat (22/8/2025). Massa dengan kompak menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik desa hasil hibah delapan warga sejak 1939, yang kemudian disertifikatkan pada 2017.


Meski penggugat masih memiliki hak banding, posisi hukum Pekon Yogyakarta kini semakin kuat. Warga berkomitmen terus mengawal hingga titik akhir demi menjaga aset desa tetap aman.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama