lampung1news.com | Pringsewu - Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum, BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam menangani laporan terkait kasus pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2020–2022.
BRI Cabang Pringsewu menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan integritas dalam operasional bisnisnya. Kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Pringsewu merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang menerapkan Zero Tolerance to Fraud.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut.
BRI Cabang Pringsewu akan terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dengan ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik," ujar Muh. Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu.
Dengan demikian, BRI Cabang Pringsewu menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas dalam operasional bisnisnya, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik. |Rbl
Posting Komentar