Hak Jawab Dan Klarifikasi Kepala Desa Sukamandi Terkait Pemberitaan Dugaan Penyimpangan ADD dan Aset Desa

Lampung1news.com | Pesawaran - Menanggapi pemberitaan yang berjudul:

“Proyek Fisik hingga Aset Desa Jadi Sorotan, Pengelolaan ADD Sukamandi Diminta Diusut — Dua Periode Kades, Dugaan Penyimpangan ADD Sukamandi Terus Bergulir”,

Kepala Desa Sukamandi menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.


Berikut poin-poin klarifikasinya:

1. Program Bedah Rumah (RTLH)

Bantuan bedah rumah yang berlangsung pada tahun 2021, 2022, dan 2023 sebanyak 18 unit rumah memang bersumber dari Dana Desa atas dasar musyawarah desa.


Setiap penerima bantuan memperoleh kisaran Rp 8 juta – Rp 8,5 juta, dipotong PPN dan PPh sesuai ketentuan.

Penyaluran dilakukan transparan kepada warga penerima manfaat.

2. Pembangunan Makam (2018)

Makam keluarga yang dibangun pada 2018 menggunakan dana pribadi dan bantuan keluarga besar, bukan Dana Desa.

Saat itu Kepala Desa Sukamandi belum menjabat sebagai kepala desa.

3. Bangunan Joglo/Pendopo

Pendopo di belakang rumah pribadi dibangun dengan uang pribadi, tidak ada kaitan dengan Dana Desa maupun aset desa.

4. Bangunan Posyandu (2017)

Pembangunan dikerjakan pemborong. Jika ada kekurangan kualitas, hal itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga, bukan kepala desa.

5. Proyek Drainase

Sistem pengerjaan dilakukan swakelola berdasarkan musyawarah.

Anggaran dicatat sesuai aturan, sementara upah pekerja yang diketahui warga adalah bagian teknis lapangan.

6. Laporan Kekayaan dan Aset Desa

Kepala Desa Sukamandi menegaskan sudah melaporkan LHKPN.

Aset desa selalu dibuatkan laporan resmi dan terbuka.


Dasar Hak Jawab

Pasal 1 angka 11 UU Pers: “Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”


Pasal 5 ayat (2) UU Pers: “Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. 

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama