Lampung1news | Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp8 miliar.
Meski pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum memberikan pengumuman resmi terkait status hukum Dendi, namun ia telah terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan tindak pidana korupsi saat berada di lingkungan Kantor Kejati Lampung, pada Senin (27/10/2025).
Kemunculan mantan kepala daerah tersebut dengan rompi tahanan sontak menarik perhatian awak media yang telah bersiap sejak pagi di halaman kantor Kejati Lampung. Sejumlah jurnalis mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak penyidik, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pejabat Kejati Lampung.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Dendi berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, di mana terdapat indikasi pengaturan dalam proses pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pihak media hingga kini masih menunggu konferensi pers resmi dari Kejati Lampung untuk memastikan status hukum dan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Kasus proyek SPAM ini menjadi sorotan publik, mengingat program tersebut sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan akses air bersih di wilayah Pesawaran. (*)

Posting Komentar