Disorot Isu Tambang, CV.Central Adi Perkasa Ternyata Banyak Beri Manfaat Sosial


Lampung1news | Pringsewu, Lampung- Belakangan ramai diberitakan mengenai dugaan aktivitas tambang yang melampaui izin di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang dikaitkan dengan CV Central Adi Perkasa (CAP). Namun, setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi lapangan, informasi tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.


Sejumlah warga Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu — khususnya yang tinggal di sekitar lokasi tambang — justru menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya dilakukan oleh CV. Central Adi Perkasa, melainkan terdapat beberapa perusahaan lain yang juga beroperasi di kawasan yang sama.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut,yakni :CV Central Adi Perkasa (CAP),BKMB,BS,SBM.


Namun, setelah awak media coba melakukan pengecekan melalui sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) atau MinerbaOne milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),sistem resmi pemerintah yang memuat seluruh data izin usaha pertambangan di Indonesia hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin dan legalitas resmi, yaitu CV Central Adi Perkasa(CAP), Tercatat Badan usaha No: 11822 dan CV.(BKMB),Tercatat badan usaha.

Sementara dua perusahaan lainnya, (BS) dan (SBM), tidak tercatat dalam sistem MinerbaOne, sehingga legalitas aktivitas mereka justru perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.


Lebih dari itu, masyarakat menilai bahwa CV. Central Adi Perkasa selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Perusahaan tersebut kerap memberikan kontribusi positif kepada warga sekitar, seperti membantu pembangunan Masjid Al Iman, fasilitas olahraga, serta rutin melaksanakan kegiatan sosial dan santunan anak yatim serta membantu beberapa warga yang kurang mampu dan yang bekerja juga warga sekitar,sehingga bisa membantu secara kebutuhan ekonowi warga masyarakat Tambahrejo dan sekitarnya.


Selain itu, demi menjaga kenyamanan masyarakat sekitar, CV.Central Adi Perkasa juga secara rutin menyirami jalan dua kali sehari untuk mengurangi debu karena lalu lintas kendaraan. Langkah ini mendapat apresiasi dari warga setempat karena menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lingkungan di sekitar wilayah tsb.


“Selama ini CV.Central Adi Perkasa banyak membantu kami, terutama dalam kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas umum. Jadi kami warga cukup kaget saat muncul berita yang seolah olah menuding mereka negatif tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujar AB salah satu warga setempat, Minggu (9/11/2025).


Dengan dasar data resmi dari sistem MinerbaOne serta fakta lapangan, masyarakat berharap agar publik dan media dapat menilai secara objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.

Warga juga meminta agar seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu diperiksa izinnya secara merata, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh opini atau pemberitaan yang kurang tepat.


“Yang perlu diberitakan itu bukan hanya satu pihak. Kami hanya ingin agar penilaian dan pemberitaan juga dilakukan secara adil dan objektif,” tambah warga lainnya.


Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:


 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”


Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, serta harus terdaftar dalam sistem MinerbaOne sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.


Dengan demikian, tudingan terhadap CV. Central Adi Perkasa yang sempat mencuat di media sosial maupun pemberitaan sebelumnya perlu disikapi secara bijak dan proporsional.

Pasalnya, perusahaan ini terbukti memiliki izin resmi yang sah, beroperasi sesuai ketentuan pemerintah, serta berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama