Lampung1news.com | Tanggamus – Praktik pelayanan publik di PT PLN (Persero) ULP Talang Padang, UP3 Pringsewu, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih transparan, birokrasi di unit ini diduga kuat menjadi sarang pungutan liar (pungli) dengan modus "penyanderaan" kWh meter milik pelanggan kecil bertarif R1/450VA.
Kasus ini mencuat setelah seorang pelanggan, Gxxxx xxxxI (IDPEL: 1723501xxxxx), mendapati aliran listriknya diputus oleh petugas. Meski telah melunasi tagihan resmi melalui gerai ritel sebesar Rp102.873 untuk periode November-Desember 2025, aliran listrik tak kunjung disambungkan kembali oleh petugas.
Modus Oknum Satpam Menjadi "Eksekutor" Tagihan.
Drama dimulai saat pelanggan mendatangi kantor PLN ULP Talang Padang pada Rabu (31/12/2025), pelanggan tidak dipertemukan dengan pejabat berwenang, melainkan dihadapi oleh oknum Satpam. Mirisnya, oknum penjaga keamanan tersebut melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dengan merincikan "tunggakan siluman" sebesar Rp300.000 tanpa dasar rincian yang valid.
Berdasarkan pengakuan oknum Satpam tersebut saat dicomfirmasi, ia berdalih hanya menjalankan perintah "mereka" (diduga pegawai internal) untuk menagih uang tunai kepada pelanggan. Tanpa rasa ragu, uang sebesar Rp300.000 pun diterima oleh sang oknum Satpam dari tangan pelanggan tanpa memberikan bukti bayar atau
kuitansi resmi PLN.
Tindakan ini jelas melanggar SOP PLN yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Permintaan uang tunai di tangan oknum tanpa bukti resmi adalah indikasi kuat tindak pidana pemerasan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 atau 378 KUHP.
Padahal, berdasarkan pengecekan dan penelusuran di aplikasi resmi PLN Mobile, rincian tagihan pelanggan selama Agustus hingga Oktober 2025 hanya menunjukkan angka minimalis (Rp5.445/bulan). Dan bahkan total tagihan selama 6 bulan tidak menyentuh angka Rp200.000. Perbedaan mencolok antara data digital aplikasi dengan "rincian lisan" oknum kantor ini memperkuat dugaan adanya upaya memeras pelanggan di luar prosedur resmi.
Dugaan Pemaksaan Migrasi dan Bungkamnya Manajemen.
Selain dugaan pungli, pelanggan juga mendapatkan tekanan untuk beralih ke kWh meter token (prabayar) jika hendak disambung kembali, dengan dalih peraturan dan sistem. Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pelanggan berhak memilih jenis layanan dan tidak boleh dipaksa beralih skema kontrak secara sepihak setelah melunasi kewajiban.
Upaya verifikasi telah dilakukan kepada Manajer ULP Talang Padang pada Rabu malam (31/25) melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, sang Manajer memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali terkait praktik "kasir ilegal" oleh Satpam di wilayah kerjanya.
Pelanggan mendesak agar listrik segera disambungkan kembali tanpa syarat migrasi paksa, dan uang Rp 300.000 yang dipungut tanpa kejelasan segera dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas fakta-fakta ini menunjukkan adanya maladministrasi serius. PLN UID Lampung dan UP3 Pringsewu harus segera mengusut tuntas oknum pegawai yang "bersembunyi" di balik punggung Satpam untuk meraup keuntungan pribadi dari rakyat kecil. |RBL

Posting Komentar