BPJS Pringsewu Ultimatum RS 'Nakal', PWRI Bongkar Prosedur 10 Menit di IGD Mitra Husada: Nyawa Bukan Angka!


LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU – Ketegasan dalam pelayanan kesehatan publik di Kabupaten Pringsewu mencapai puncaknya. Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu, Agung Adhi Putra, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Rumah Sakit (RS) mitra untuk tidak mempermainkan keselamatan pasien gawat darurat dengan dalih administrasi maupun ketersediaan kamar.

Pernyataan "skakmat" ini disampaikan Agung menyikapi investigasi DPC PWRI Pringsewu terkait dugaan penahanan pasien di RS Surya Asih (RSSA) dan dugaan penolakan di RS Mitra Husada (RSMH).

"Rumah sakit yang belum bekerja sama pun wajib menerima peserta BPJS untuk kondisi gawat darurat sampai masa kritisnya terlewati. Apalagi yang sudah bermitra. Dalam jaminan BPJS, haram hukumnya meminta uang muka atau menunda tindakan medis hanya karena urusan administrasi," tegas Agung dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).

Agung menjelaskan, BPJS memiliki Tim AKJKN (Anti Kecurangan JKN) yang siap melakukan audit jika ditemukan indikasi fraud atau pelanggaran komitmen pelayanan. "Jika terbukti ada pelanggaran berat, prosedur sanksi terakhir adalah pemutusan kontrak kerja sama," imbuhnya dengan nada lugas.

Di sisi lain, pergerakan PWRI Pringsewu mulai membuahkan hasil. Manajemen RS Mitra Husada (RSMH) akhirnya melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 030/RS MH/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang diterima melalui koordinasi pihak BPJS Pagi ini, Selasa (23/12).

Dalam surat tersebut, Humas RSMH, dr. Mentari Olivia Fataranni, mengakui pasien kecelakaan berinisial AS datang ke IGD pada pukul 19.30 WIB. Namun, secara mengejutkan, dalam kurun waktu hanya 10 menit (hingga pukul 19.40 WIB), pasien tersebut dinyatakan keluar dari IGD dengan dalih kondisi ruang dalam keadaan penuh dan keluarga "sukarela" mencari RS lain.

Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana (RBL), mengecam keras fakta "10 menit" tersebut. Menurutnya, waktu sesingkat itu sangat mustahil bagi tim medis untuk melakukan prosedur stabilisasi gawat darurat yang benar sesuai UU No. 44 Tahun 2009.

"Hanya 10 menit? Apakah dokter sudah melakukan pemeriksaan vital? Apakah luka pasien sudah dibersihkan? Waktu 10 menit itu bukan untuk tindakan medis, tapi diduga hanya untuk memberikan penjelasan agar keluarga segera pergi. Ini jelas menabrak aturan gawat darurat yang ditegaskan Kepala BPJS tadi," sentil Rio.

Meski RSMH telah menggunakan hak jawabnya, PWRI menilai alasan "kamar penuh" dalam waktu 10 menit tanpa tindakan stabilisasi awal adalah bentuk penelantaran pasien secara halus.

"Kami menghormati klarifikasi RS, namun fakta 10 menit ini akan kami bawa ke meja Hearing DPRD Pringsewu. Kami akan buktikan melalui rekam medis, apakah benar ada tindakan penyelamatan nyawa atau sekadar 'pengusiran' berbalut bahasa administratif," pungkas Rio Batin Laksana.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi PWRI tetap membuka ruang bagi pihak RS Surya Asih dan RS Mitra Husada untuk memberikan detail teknis medis lebih lanjut guna menjamin informasi yang objektif dan transparan bagi masyarakat Pringsewu. Tim Investigasi PWRI Pringsewu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama