Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp11,9 miliar tersebut dinilai tidak menunjukkan progres yang layak, meskipun anggaran negara telah dikucurkan. Kondisi di lapangan memperlihatkan pekerjaan yang terhenti, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, serta tidak terpenuhinya standar teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Mahmuddin menyampaikan pada awak media pada Jumat 26 Desember 2025 ,bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan akibat terbengkalainya proyek tersebut.
“Kami menduga proyek rigid beton dan hotmix ini tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Bahkan terindikasi mangkrak. Oleh karena itu, kami meminta pihak dinas PUPR pesawaran,untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk memutus kontrak rekanan, karena telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia menilai pembiaran terhadap proyek mangkrak berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat akses dan aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, hal ini juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pihaknya mendesak Dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut Pemutusan kontrak rekanan jika terbukti tidak bekerja sesuai spesifikasi, Audit teknis dan keuangan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal Penegakan hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pesawaran.
“Kami tidak ingin uang rakyat habis, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat pembangunan,” pungkasnya. (Tim)

Posting Komentar