Oleh : Darmawan, S.Kom — Wartawan (Kompetensi Dewan Pers)
Isu mengenai pengelolaan proyek pembangunan di Kabupaten Pringsewu semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat menyoroti sejumlah pekerjaan yang dianggap kurang transparan, serta mempertanyakan arah tata kelola pemerintahan yang dinilai mulai menjauh dari prinsip-prinsip profesionalisme.
Bisik-bisik mengenai dugaan pengkondisian proyek oleh pihak tertentu yang bergerak di balik layar terus bergulir. Banyak yang menduga sebagian proyek diarahkan kepada kelompok tertentu yang diyakini memiliki kedekatan dengan oknum pejabat publik. Dugaan ini tentu belum terbukti secara hukum, namun sikap tertutup pemerintah daerah terhadap informasi proyek justru mempertebal kecurigaan.
Tidak berhenti pada proyek fisik, masyarakat juga menyoroti dugaan jual beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pringsewu. Penempatan pejabat yang seolah tidak mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak menimbulkan tanda tanya besar. Bila jabatan strategis diisi bukan oleh orang yang tepat, maka konsekuensinya sangat jelas: kinerja tidak optimal, pelayanan publik tersendat, dan arah kebijakan menjadi kabur. Ironisnya, pejabat yang berkompeten justru banyak yang memilih diam, karena merasa sistem tidak memberi ruang adil bagi mereka untuk berkembang.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berharap suara dari para jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, serta penggiat pemerhati kebijakan pemerintah dapat menjadi corong kebenaran—menyampaikan apa yang tak berani diungkapkan oleh mereka yang berada di dalam lingkaran birokrasi. Publik menginginkan ada pihak yang berani mengawal agar tata kelola pemerintahan kembali pada rel yang benar.
Masyarakat bahkan memakai perumpamaan yang sangat tajam: seperti buah durian, meskipun dibungkus setebal apa pun, aromanya tetap saja tercium. Begitu pula isu pengkondisian proyek dan dugaan jual beli jabatan. Betapapun rapinya disembunyikan, publik tetap dapat merasakan ada sesuatu yang tidak wajar ketika proses pemerintahan tidak dilakukan secara terbuka.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu seharusnya menjadikan kritik ini sebagai masukan konstruktif, bukan ancaman. Transparansi informasi proyek, keterbukaan mekanisme pengisian jabatan, dan evaluasi menyeluruh terhadap pola mutasi adalah langkah strategis yang sangat dinanti publik. Keterbukaan adalah fondasi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, bukan alasan untuk menghindar.
Pers, LSM, dan seluruh elemen masyarakat sipil tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kritik yang muncul adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengingatkan agar pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan, bukan sesuai keinginan pihak tertentu.
Harapan masyarakat tetap sama: Pringsewu harus dipimpin dan dijalankan oleh orang-orang berkompeten, berintegritas, dan bekerja demi kepentingan publik. Bukan oleh aroma kepentingan yang tercium dari balik pintu tertutup. Semoga ke depan, yang menyengat dari Pringsewu bukan lagi isu-isu negatif, tetapi prestasi yang berbicara.

Posting Komentar