Lampung1news | Lampung Tengah - Tokoh pemuda Lampung Tengah, Angga Wijaya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dorongan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa, menyusul penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek yang tengah diproses oleh KPK.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12-01-2026.
Menurut Angga, pemeriksaan terhadap unsur ULP penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tudingan atau penilaian bersalah, melainkan permintaan klarifikasi dan pengujian prosedural oleh aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik.
“ULP memiliki peran strategis dalam sistem pengadaan. Oleh karena itu, wajar apabila KPK melakukan pendalaman terhadap seluruh mata rantai proses, termasuk ULP, demi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujar Angga Wijaya.
Angga menambahkan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah proses administrasi, evaluasi, dan penetapan pemenang tender telah dilaksanakan secara objektif dan profesional. Menurutnya, langkah ini justru penting untuk melindungi aparatur yang bekerja sesuai aturan, sekaligus memperkuat integritas sistem pengadaan pemerintah.
“Pemeriksaan bukan berarti menyalahkan. Ini adalah mekanisme hukum yang lazim dalam penegakan hukum agar terang benderang siapa berbuat apa, sesuai koridor hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Angga mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi informasi yang beredar serta menghindari penyebaran tuduhan yang tidak didasarkan pada putusan pengadilan.
“Transparansi adalah kepentingan bersama. Dengan proses hukum yang akuntabel, kita berharap tata kelola pemerintahan ke depan semakin bersih dan profesional,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar