Kasus Minyakita Masih Didalami, Publik Menanti Transparansi Penanganan dari Polresta Bandar Lampung


Lampung1news.com | Bandar Lampung, L1News – Penanganan kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita yang diungkap Polresta Bandar Lampung pada 22 Mei 2026 lalu masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, lebih dari sepekan pasca-penggerebekan, perkembangan penyidikan belum disampaikan secara rinci kepada masyarakat.

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi L1News di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, lokasi yang sebelumnya sempat dipasang garis polisi (police line) kini terlihat kembali beroperasi normal. Aktivitas di sekitar gudang juga tampak berjalan seperti biasa.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengarahkan konfirmasi kepada Kasi Humas Polresta Bandar Lampung sebagai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati kepada RMOLLampung pada 1 Juni 2026 menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.

"Masih pendalaman ya," ujarnya.

Tim L1News kemudian melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Humas Polresta Bandar Lampung pada Selasa (2/6/2026). Namun keterangan yang diberikan masih sama.

"Masih dilakukan pendalaman," demikian jawaban yang diterima Tim L1News.

Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, nama Aldila Leo Saputra (ALS) disebut sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik. Berdasarkan penelusuran L1News, salah seorang staf Dinas Sosial Provinsi Lampung membenarkan bahwa ALS merupakan ASN yang bertugas di salah satu UPTD di bawah Dinas Sosial Provinsi Lampung. Sementara upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tim L1News juga mendatangi lokasi yang diduga menjadi gudang yang sebelumnya menjadi objek penggerebekan. Salah seorang yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui terkait adanya penyegelan maupun pemasangan garis polisi sebelumnya. Dari informasi yang diperoleh, bangunan tersebut selama ini dikenal sebagai gudang milik PT Anugerah Lampung Persada yang digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi oli merek Lupromax.

Hingga saat ini, publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, status pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta tindak lanjut terhadap barang bukti yang sebelumnya dikabarkan diamankan saat operasi berlangsung.

Sebagai perkara yang berkaitan dengan distribusi barang kebutuhan pokok bersubsidi, masyarakat berharap proses penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

L1News akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Tim Investigasi L1News)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak