Lampung1news.com | Tanggamus – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan lima unit lampu jalan tenaga surya yang diduga melibatkan Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berinisial M, terus bergulir.
Penyidik Polsek Pugung masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pemesanan hingga pengiriman barang. Pada Minggu (12/7/2026), penyidik memeriksa Faizul, warga Kota Agung yang merupakan sales marketing CV Aulia Salam Mangku Bumi, serta Dedi Antoni, warga Pesawaran yang bekerja di perusahaan yang sama.
Usai menjalani pemeriksaan, Faizul menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu ia mendatangi Kantor Pekon Sumanda dan bertemu dengan Kepala Pekon berinisial M. Dalam pertemuan tersebut, M memesan lima unit lampu jalan tenaga surya dengan harga Rp5 juta per unit atau senilai total Rp25 juta.
Menurut Faizul, saat pemesanan disepakati bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 Pekon Sumanda cair. Namun hingga dana desa direalisasikan, pembayaran tak kunjung dilakukan.
"Awalnya dijanjikan akan dibayar setelah Dana Desa Tahap I cair. Setelah kami menagih, kembali dijanjikan pada Mei 2026. Namun saat kami datang lagi pada Mei, yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi. Karena sudah beberapa kali berjanji namun tidak pernah direalisasikan, akhirnya kami bersama pemilik perusahaan memilih menempuh jalur hukum," ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Dedi Antoni, menerangkan bahwa pada Februari 2026 dirinya mendapat tugas mengirim lima unit lampu jalan tenaga surya sesuai pesanan ke Pekon Sumanda. Menurut Dedi, saat pengiriman berlangsung, Kepala Pekon tidak berada di kantor sehingga barang diterima oleh Angga yang disebut merupakan Kaur Perencanaan Pekon Sumanda.
"Saat pengiriman, kepala pekon tidak berada di tempat. Barang kemudian diterima oleh Angga selaku Kaur Perencanaan Pekon Sumanda," kata Dedi kepada awak media usai memberikan keterangan.
Kasus ini mencuat setelah pemilik CV Aulia Salam Mangku Bumi, Rinmah Yuni, warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Pugung.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/STBL/B-14/VI/2026/SPKT/Polsek Pugung/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 6 Juli 2026.
Pelapor berharap aparat kepolisian dapat menuntaskan penyelidikan secara profesional serta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Red)
