Satu Bulan Pasca Demo Jalan Rusak di Way Khilau, LSM PENJARA Indonesia Agendakan Aksi Orasi Gelombang II


Lampung1news.com | Pesawaran – Satu bulan telah berlalu sejak aksi orasi yang digelar LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung bersama masyarakat di ruas Jalan Raya Kedondong, tepatnya di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Aksi tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera memperbaiki ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan.


Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya menilai belum terdapat langkah nyata yang dirasakan masyarakat terkait tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi sebelumnya.


Menurut Mahmuddin, kondisi tersebut mendorong pihaknya untuk kembali mengagendakan aksi orasi gelombang kedua sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Sudah satu bulan berlalu sejak aksi pertama kami laksanakan. Namun hingga kini kami menilai belum ada tindak lanjut yang signifikan terhadap aspirasi masyarakat. Karena itu, kami bersama masyarakat akan kembali menggelar aksi orasi gelombang kedua agar persoalan ini mendapat perhatian serius," ujar Mahmuddin.


Ia menambahkan, aksi tersebut bertujuan mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam menangani kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.


Mahmuddin menegaskan bahwa aksi yang akan digelar tetap mengedepankan prinsip damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan infrastruktur jalan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana aksi orasi gelombang kedua maupun tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak