LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU — Aktivitas pertambangan batu di wilayah Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan. Tambang yang dikenal warga sebagai Tambang Batu SR tersebut disebut pernah mengalami musibah longsor pada Desember 2021 akibat hujan deras.
Meski sebelumnya sempat mendapat perhatian karena kondisi lokasi pertambangan, informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan aktivitas penambangan dan pemecahan batu hingga kini diduga masih berlangsung.
Warga menduga kegiatan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan, terlebih beredar informasi bahwa IUP/SIUP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diduga sudah tidak berlaku atau mati.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas pengangkutan material batu masih terlihat. Puluhan kendaraan jenis truk dan tronton disebut berlalu-lalang setiap hari mengangkut material hasil pertambangan dari lokasi tersebut.
Kondisi itu juga dikeluhkan masyarakat karena kendaraan berat yang membawa material diduga menimbulkan debu dan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Warga juga menyoroti kendaraan bermuatan berat yang melintasi kawasan permukiman, termasuk di sekitar Rumah Sakit Mutiara Hati, sehingga dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat apabila tidak diawasi dengan baik.
“Kalau memang izinnya sudah tidak berlaku, kami berharap ada tindakan dari pemerintah dan instansi yang berwenang. Jangan sampai kegiatan tetap berjalan sementara status perizinannya belum jelas,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi, termasuk memeriksa legalitas perizinan pertambangan, status izin lingkungan, kesesuaian lokasi kegiatan, serta legalitas pengangkutan dan pengolahan material.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang masih berlaku, masyarakat meminta aparat dan instansi berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan legalitas, aspek keselamatan juga dinilai penting mengingat lokasi tersebut pernah mengalami longsor pada Desember 2021. Pemeriksaan terhadap kondisi lereng, sistem pengelolaan air, dampak aktivitas pemecahan batu, serta keselamatan masyarakat di sekitar jalur angkutan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Masyarakat mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan Tambang Batu SR, sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen resmi.
Hingga rilis ini dibuat, informasi mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Pihak pengelola tambang juga diharapkan memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. (Tim)
