Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran, KBM Dialihkan ke Daring Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau


LAMPUNG1NEWS.COM | LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyikapi dampak sebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung untuk sementara dialihkan ke sistem pembelajaran daring.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.

Dalam arahannya, Gubernur Lampung meminta seluruh satuan pendidikan mengutamakan keselamatan peserta didik dengan melaksanakan pembelajaran dari rumah terlebih dahulu, sembari terus melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait perkembangan sebaran abu vulkanik.

KBM Daring Berlaku untuk Seluruh Jenjang

Kebijakan pembelajaran daring diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

Seluruh aktivitas belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran daring/online dari rumah masing-masing.

Pelaksanaan pembelajaran daring tersebut dijadwalkan mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026. Pemerintah tetap akan memantau perkembangan situasi berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang.

Sementara itu, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan proses pembelajaran daring berjalan efektif. Materi pembelajaran juga diminta tetap disampaikan melalui platform digital yang tersedia.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Selain pengalihan KBM, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan peserta didik selama terjadinya sebaran abu vulkanik.

Siswa, guru, maupun orang tua diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila harus keluar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, termasuk ISPA dan iritasi mata.

Orang tua atau wali siswa juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses pembelajaran daring berlangsung. Pendampingan diperlukan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dengan baik dari rumah.

Dinas Pendidikan dan BPBD Diminta Lakukan Pemantauan

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah juga diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan keselamatan warga sekolah di tengah perkembangan situasi akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya koordinasi dan pemantauan secara berkelanjutan dengan instansi terkait, khususnya BMKG dan PVMBG, sehingga setiap perkembangan kondisi abu vulkanik dapat segera ditindaklanjuti.

Kebijakan pembelajaran daring ini sekaligus menjadi langkah preventif pemerintah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Sumber bahan: Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 sebagaimana materi yang diberikan. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak