Pasar Gadingrejo Resmi Diambil Alih Pemkab Pringsewu, Komisi II DPRD Desak Reformasi pengelolaan


LAMPUNG1NEWS | Pringsewu, 11 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kini secara resmi kembali mengelola Pasar Gadingrejo setelah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, PT RUS, berakhir pada 16 Mei 2025. Menyusul pengambilalihan ini, Komisi II DPRD Pringsewu mendesak agar dilakukan reformasi pengelolaan pasar secara menyeluruh, dengan penekanan pada profesionalisme, ketertiban, dan keberpihakan terhadap pedagang kecil.


Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Gedung DPRD Pringsewu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Anton Subagyo, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperindag, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.


“Kontrak PT RUS telah berakhir sejak 16 Mei 2025. Saat ini, Pemkab Pringsewu harus mengambil alih sepenuhnya dan melakukan penataan ulang, termasuk menyusun kontrak baru bagi para pedagang yang masih aktif,” tegas Anton Subagyo dalam forum tersebut.


Menurut data yang dipaparkan dalam rapat, total luas Pasar Gadingrejo mencapai 7.100 meter persegi, dengan nilai aset tanah sebesar Rp12 miliar dan aset bangunan senilai lebih dari Rp1,3 miliar. Fasilitas pasar terdiri dari 46 unit ruko, kios, dan los yang kini menjadi fokus penataan oleh Pemkab.


Langkah pengambilalihan ini dinilai penting untuk mendorong pengelolaan pasar yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komisi II menekankan agar pengelolaan ke depan tidak lagi semata-mata mengejar keuntungan pihak pengelola, melainkan benar-benar berpihak pada pedagang kecil sebagai tulang punggung perekonomian lokal.


Rapat tersebut juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar yang selama ini berjalan. Ke depan, Pemkab diharapkan menyusun skema pengelolaan baru yang lebih terstruktur, termasuk aspek legalitas kontrak, pembinaan pedagang, serta peningkatan sarana dan prasarana pasar.


Dengan pengambilalihan resmi per 16 Mei 2025, Pemkab Pringsewu kini memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan Pasar Gadingrejo. Reformasi tata kelola pasar diharapkan segera terealisasi demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.(Redaksi) 

Post a Comment

Previous Post Next Post