Lampung1news.com | Pringsewu – Beredarnya informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran dan penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Lampung Cabang Pembantu Gadingrejo memicu perhatian publik. Praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut dinilai memprihatinkan dan mendorong berbagai pihak meminta otoritas terkait segera melakukan pemeriksaan.
Salah satu debitur, berinisial S, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami pola penagihan yang dianggap melampaui batas kewajaran. Meski sisa tunggakan KUR hanya Rp550.000, petugas bank disebut melakukan kunjungan berulang ke rumah orang tuanya yang tidak terlibat dalam perjanjian kredit.
Menurut S, keluarganya mengalami tekanan akibat intensitas kunjungan tersebut.
“Orang tua saya tidak ada hubungan dengan kredit. Tapi tetap didatangi berkali-kali, bahkan sampai malam hari. Ibu saya yang sudah lanjut usia jadi ikut tertekan,” ujar S.
S menegaskan bahwa dirinya sudah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran .
“Ansuran saya tinggal sedikit, saya sudah bayar dua kali masing-masing Rp500 ribu. Tinggal Rp550 ribu lagi yang sedang saya siapkan. Tapi perlakuannya tetap seperti itu,” tambahnya.
Selain pola penagihan, S juga mempersoalkan syarat pengajuan kredit yang ia jalani pada 2022. Ia mengaku diminta menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan tambahan meskipun plafon pinjaman hanya Rp50 juta, jauh di bawah batas Rp100 juta yang menurut aturan tidak boleh disertai agunan tambahan.
“Saya baru tahu kalau KUR di bawah seratus juta tidak boleh pakai jaminan sertifikat. Tapi kemarin saya diminta serahkan sertifikat rumah,” kata S.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa pola penagihan tersebut diduga tidak sejalan dengan:
- POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- H+1—H+7: penagihan hanya boleh dilakukan melalui telepon, pesan singkat, atau surat.
- H+8—H+30: kunjungan fisik diperbolehkan, namun hanya kepada debitur, bukan anggota keluarga.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang praktik penagihan yang mengganggu atau menekan konsumen.
Sementara itu, Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan bahwa untuk KUR di bawah Rp100 juta, bank dilarang meminta agunan tambahan.
Merespons maraknya pemberitaan tersebut, berbagai pihak mendorong sejumlah lembaga untuk segera turun tangan, meliputi:
1. Ombudsman RI – menelusuri potensi maladministrasi penagihan.
2. Kementerian Koperasi dan UKM serta Satgas KUR Nasional – mengevaluasi kepatuhan penyaluran KUR di Bank Lampung.
3. OJK Lampung – memastikan perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai ketentuan.
4. Manajemen Bank Lampung – segera memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan audit internal.
Praktik penyaluran maupun penagihan KUR yang tidak sesuai aturan dikhawatirkan dapat merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang ditujukan untuk menguatkan pelaku UMKM.
Saat dikonfirmasi, Bank Lampung Cabang Pembantu Gadingrejo memberikan penjelasan resmi melalui pesan whatsapp tertulis. Pihak bank menyatakan bahwa proses penagihan telah dilakukan sesuai prosedur dan menekankan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif.
“Kami Bank Lampung KCP Gadingrejo telah melakukan penagihan dengan pendekatan persuasif sesuai ketentuan yang berlaku, Kami berupaya melalui pendekatan tersebut dapat memperoleh hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan untuk memberikan yang terbaik bagi para debitur kami. kata Rama"
Namun, pihak bank tidak merinci prosedur internal penagihan yang dilakukan, maupun menanggapi secara khusus terkait isu permintaan agunan tambahan pada pinjaman KUR di bawah Rp100 juta.
Sejumlah pihak berharap langkah cepat dan terbuka dilakukan oleh otoritas terkait untuk memastikan seluruh proses penyaluran dan penagihan KUR di Bank Lampung tetap sejalan dengan aturan nasional, agar kepercayaan masyarakat terhadap program KUR sebagai fasilitas pemerintah bagi pelaku UMKM tidak tergerus.
Publik berharap langkah cepat dan transparan segera dilakukan untuk menghindari keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.(red)

Posting Komentar