Lampung1news.com | Pringsewu — Melansir dari berita yang beredar, pengelolaan pemerintahan di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, tengah menjadi sorotan. Sejumlah temuan menunjukkan adanya dugaan pungutan liar dalam pelayanan masyarakat, unit usaha BUMDes yang macet, aset mangkrak, hingga indikasi rangkap jabatan dalam struktur kelembagaan pekon. (27/11/2025)
Melansir informasi yang beredar, unit usaha konveksi BUMDes Arta Mulya dikabarkan telah lama tidak beroperasi. Mesin-mesin jahit yang menjadi aset pekon disebut masih tersimpan di Dusun Mulyo Sari, namun tidak digunakan.
Seorang warga menyampaikan bahwa unit usaha tersebut tidak pernah lagi memberikan pemasukan bagi pekon.
“Mesin-mesin itu masih ada, tapi sudah lama nggak dipakai. Tidak ada pemasukan sama sekali. Kesan kami seperti dipakai pribadi, tapi kami tidak tahu pasti,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam pemberitaan beredar disebutkan bahwa fasilitas Anjungan Mandiri Pelayanan tidak dimanfaatkan. Kondisi ini diduga membuat warga tetap mengurus administrasi secara manual, membuka peluang terjadinya pungutan dengan dalih uang tip.
Beberapa warga bahkan mengaku pernah dimintai biaya administrasi secara “seikhlasnya”, padahal pelayanan pekon seharusnya mengikuti tarif resmi tanpa pungutan tambahan.
Ketua BUMDes Arta Mulya, Bayu, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa BUMDes mengalami kerugian dan telah nonaktif sejak tahun 2022.
“BUMDes itu rugi dan nonaktif sejak tahun 2022. Itu peninggalan ketua yang lama, bang. Belum serah terima ke kami,” ujarnya.
Bayu juga menegaskan adanya enam hingga tujuh unit mesin jahit sebagai aset pekon.
“Asetnya ada di Dusun Waluyojati,” katanya.
Terkait dugaan penggunaan aset untuk kepentingan pribadi, Bayu membantah.
“Kalau dipakai pribadi kayaknya tidak benar, bang.”
Namun ketika ditanya terkait dugaan rangkap jabatan antara pengurus BUMDes dan anggota BHP, Bayu hanya menjawab singkat:
> “Kalau itu saya lupa, bang.”
Dari pemberitaan yang beredar, meski unit konveksi mangkrak, BUMDes tahun ini mengelola program ketahanan pangan berupa budidaya lele dengan total anggaran Rp208 juta. Namun warga mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan program tersebut karena penyertaan modal sebelumnya tidak pernah memberikan kontribusi nyata bagi pekon.
Dalam berita beredar turut disampaikan sejumlah regulasi terkait tata kelola BUMDes, di antaranya:
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban kepala desa melakukan pembinaan, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (3) yang melarang pengurus BUMDes berasal dari unsur pemerintah desa maupun BPD/BHP.
Permendesa Pasal 19 ayat (2) yang melarang penggunaan aset BUMDes untuk kepentingan pribadi.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (1) yang melarang anggota BPD/BHP merangkap jabatan pada lembaga ekonomi desa.
Hingga berita ini diterbitkan, melansir kabar yang beredar, Kepala Pekon Waluyojati maupun pengurus BHP belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dugaan pungli, aset mangkrak, serta pengelolaan BUMDes.
Awak media disebut masih melanjutkan penelusuran terkait aliran anggaran, pertanggungjawaban, dan kondisi aset pekon. (Red)

Posting Komentar