Lampung1News.com (L1N) | Tanggamus – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Talang Padang kembali menjadi sorotan. Kepala sekolah, Jamnur Hardy, S.Pd., M.M., diduga kurang transparan dalam penyampaian informasi penggunaan anggaran, serta terdapat indikasi markup pada sejumlah pos pembiayaan.
Indikasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke sekolah pada Kamis, 27 November 2025, guna meminta klarifikasi dan mengonfirmasi data penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025. Dari penelusuran itu, sejumlah catatan menunjukkan nilai pembiayaan yang dinilai tidak wajar serta minimnya keterbukaan pihak sekolah.
Saat awak media mendatangi SMKN 1 Talang Padang pada Kamis (27/11/2025), Kepala Sekolah Jamnur Hardy, S.Pd., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS Kabupaten Tanggamus, tidak berkenan memberikan keterangan dan disebut menghindari wawancara.
Awak media kemudian hanya ditemui oleh salah satu guru, Riswanto, yang diminta untuk menyampaikan tanggapan. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai detail alokasi dana BOS, ia menyatakan tidak memahami dan tidak mengetahui penggunaannya.
“Saya tidak paham dan tidak tahu rinciannya,” ujar Riswanto di hadapan awak media.
Sikap ini menambah pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran yang nilainya cukup besar setiap tahunnya.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban. Nomor yang bersangkutan juga dalam kondisi tidak aktif.
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2024:
- Pembelajaran dan kegiatan lainnya: Rp 128.550.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 290.136.250
- Pengembangan profesi pendidik & tenaga kependidikan: Rp 66.230.250
- Pemeliharaan sarana & prasarana: Rp 197.599.500
- Pembayaran tenaga honor: Rp 161.280.000
Untuk tahun anggaran 2025, data penggunaan anggaran tercatat sebagai berikut :
- Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 128.395.000
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 87.739.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 97.850.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan lainnya: Rp 60.000.000
- Penyelenggaraan praktik kerja lapangan & pemagangan: Rp 220.074.000
- Pembayaran tenaga honor: Rp 174.910.000
Jika dugaan ketidakterbukaan dan markup anggaran terbukti, maka hal tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah aturan berikut :
1. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS
- Pasal 39 – 40: Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pasal 43: Setiap penggunaan anggaran wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi penggunaan anggaran secara berkala.
- Pasal 52: Menghalangi akses informasi publik dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 5 juta.
- 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika dugaan tersebut terbukti, beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain :
- Kerugian negara akibat pembengkakan anggaran
- Turunnya kepercayaan publik terhadap sekolah
- Sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan
- Potensi proses hukum jika terdapat unsur korupsi
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Talang Padang, khususnya Kepala Sekolah Jamnur Hardy, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi Lampung 1 News tetap membuka ruang klarifikasi untuk memenuhi prinsip jurnalisme berimbang.
(Tim Inv)

Posting Komentar