Diduga Abaikan SOP, Pekerjaan Irigasi BBWS di Desa Sukadadi Tetap Berlangsung Saat Aliran Air Deras

Pesawaran, Lampung1news - Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah diberitakan, pekerjaan tersebut diduga masih dilaksanakan tanpa mengindahkan standar operasional prosedur (SOP) teknis.15/12/2025.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan pasangan batu dan pondasi irigasi tetap dilakukan saat aliran air mengalir deras. Terlihat pula pondasi dasar tidak digali terlebih dahulu, melainkan batu disusun langsung dan diberi adukan semen, sementara area kerja masih tergenang air.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap mutu konstruksi. Dalam kaidah teknis pekerjaan irigasi, aliran air yang tidak dikendalikan dapat mengganggu proses pengikatan semen, sehingga berpotensi mempengaruhi kekuatan dan umur teknis bangunan.

Proyek ini diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 46,9 miliar yang bersumber dari APBN melalui SNVT PJPA Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana kegiatan PT Brantas Abipraya (Persero). Pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak HK 0201-06/OPLAH.LPG-III/Bbws2.d1/XI/2025 yang ditandatangani pada 7 November 2025, dengan masa pelaksanaan selama 55 hari, mencakup 8 kabupaten dan 33 daerah irigasi, termasuk Kabupaten Pesawaran.

Salah seorang warga setempat berinisial S mengaku prihatin terhadap metode pekerjaan yang diterapkan. Menurutnya, secara teknis terdapat solusi sederhana untuk mengatasi aliran air saat pekerjaan berlangsung.

“Seharusnya aliran air diatur terlebih dahulu. Bisa menggunakan terpal atau bendungan sementara di bagian hulu agar air dialihkan. Biayanya juga tidak mahal. Tapi saya enggan menegur karena khawatir dianggap menggurui,” ujarnya.

Ia menambahkan, metode pekerjaan seperti ini kerap ditemui pada proyek irigasi, terutama ketika pelaksana lebih memprioritaskan target waktu dibandingkan kualitas hasil pekerjaan.

Sementara itu, berdasarkan kaidah teknis konstruksi irigasi, pekerjaan pondasi dan pasangan batu tidak dianjurkan dilakukan dalam kondisi air mengalir. SOP teknis mensyaratkan pengendalian aliran air melalui beberapa metode, antara lain:

Pengalihan aliran sementara (bypass)

Pembendungan sementara (cofferdam)

Sistem setengah aliran (half flow system)

Dewatering menggunakan pompa air

Selain aspek teknis, pelaksana pekerjaan juga diwajibkan melakukan pendekatan sosial dengan berkoordinasi dan bermusyawarah bersama petani pengguna air, agar distribusi air tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas bangunan.

Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan, dikhawatirkan dapat menimbulkan sejumlah dampak, seperti menurunnya kualitas bangunan, umur konstruksi yang tidak sesuai perencanaan, potensi kerugian keuangan negara, serta konflik berkepanjangan dengan petani.

Masyarakat pun meminta PPK, konsultan pengawas, serta BBWS Mesuji Sekampung untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pekerjaan yang diterapkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi teknis, warga berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petani memang membutuhkan air, tetapi kualitas bangunan juga tidak boleh dikorbankan. Solusi teknisnya ada, tinggal bagaimana komitmen pelaksana menerapkannya,” ujar warga lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan keterangan resmi terkait metode pekerjaan di lokasi tersebut.(Timinv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama