Lampung1news.com| Pringsewu - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi DPC PWRI Pringsewu mengenai carut-marut pelayanan di RS Surya Asih. Namun, jawaban tertulis nomor 400.718433/D.02/XII/2025 tersebut dinilai publik masih bersifat normatif dan cenderung membela pihak rumah sakit.
Dalam surat yang ditandatangani Plt. Kadinkes Imanda Amin Abri, pihak Dinkes mengklaim telah melakukan investigasi dan menyebut tidak ada penahanan pasien di RS Surya Asih. Dinkes berdalih bahwa tertahannya pasien di IGD selama belasan jam adalah bagian dari proses koordinasi rujukan melalui Sistem Rujukan (SISRUTE).
Mengejutkannya, terkait dugaan permintaan uang muka sebesar Rp 50 juta, Dinkes menyebutkan nominal tersebut berasal dari RS tempat akan dilakukan perujukan. Dinkes beralasan bahwa RS rujukan (swasta) memiliki kebijakan tersendiri perihal manajemen biaya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana (RBL), merasa heran dengan logika berpikir regulator kesehatan tersebut.
"Sangat miris jika Dinkes seolah memaklumi adanya hambatan biaya 50 juta di kondisi darurat dengan dalih 'kebijakan manajemen RS'. UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 29 tegas melarang uang muka dalam kondisi gawat darurat. Apakah kebijakan RS boleh berdiri di atas Undang-Undang?" tegas Batin Laksana, Minggu (28/12/2025).
RBL juga menyoroti hasil investigasi Dinkes yang menyebut SOP di RS Surya Asih sudah sesuai. "Jika SOP-nya benar, mengapa pasien kritis harus menunggu belasan jam? Ini yang kami pertanyakan. Apakah Dinkes benar-benar melakukan audit objektif atau hanya sekadar menelan informasi sepihak dari rumah sakit?" tambahnya.
Meskipun Dinkes secara administratif menyatakan SOP sudah sesuai, PWRI tetap mempertanyakan keberadaan nurani dan aspek kemanusiaan di atas prosedur birokrasi. Pasalnya, nyawa pasien gawat darurat tidak bisa menunggu proses administratif yang memakan waktu belasan jam, apalagi harus terbentur 'kebijakan manajemen biaya' yang mencekik keluarga korban.
PWRI Pringsewu menegaskan bahwa jawaban Dinkes ini akan menjadi bahan laporan tambahan kepada Bupati dan Inspektorat. "Kami tidak butuh jawaban administratif yang berputar-putar.
Kami butuh jaminan bahwa ke depan, tidak ada lagi warga Pringsewu yang dipersulit rujukannya hanya karena masalah biaya awal," pungkasnya. (Tim Investigasi PWRI Pringsewu)

Posting Komentar