Refleksi Akhir Tahun 2025, Kedaulatan Pers adalah Kedaulatan Rakyat

Oleh : SURYANTO Wartawan Utama BNSP, Pemimpin Redaksi Lampung1News.com

Lampung1news.com | Lampung - Menjelang berakhirnya tahun 2025, insan pers kembali dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana pers masih berdiri sebagai pilar kedaulatan rakyat di tengah derasnya arus kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan? 

Refleksi ini menjadi penting, bukan sekadar sebagai evaluasi perjalanan pers nasional, tetapi juga sebagai pengingat akan hakikat luhur profesi kewartawanan.

Pers lahir dari rahim perjuangan rakyat. Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari peran pers yang menjadi corong perlawanan terhadap penjajahan. 

Pers kala itu bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga alat perjuangan, penggerak kesadaran, dan pembela kepentingan rakyat. Maka, ketika kita mengatakan kedaulatan pers, sesungguhnya yang dimaksud adalah kedaulatan rakyat itu sendiri.

Dalam konteks demokrasi modern, pers berfungsi sebagai watchdog kekuasaan. Pers mengawasi, mengkritisi, dan mengingatkan agar kekuasaan tetap berjalan di rel konstitusi dan kepentingan publik. 

Ketika pers dibungkam, diintervensi, atau dikendalikan oleh kepentingan tertentu, maka yang terampas bukan hanya kebebasan pers, melainkan juga hak rakyat untuk tahu, hak rakyat untuk bersuara, dan hak rakyat untuk mendapatkan keadilan.

Sepanjang tahun 2025, kita menyaksikan dinamika kebebasan pers yang tidak selalu berjalan mulus. Tantangan datang dari berbagai arah: tekanan politik, kriminalisasi wartawan, kekerasan fisik maupun digital, hingga praktik-praktik ekonomi media yang berpotensi menggerus independensi redaksi. 

Belum lagi maraknya disinformasi dan hoaks yang kerap mencederai kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik yang profesional. Namun di tengah tantangan tersebut, pers sejati tetap berdiri tegak. Wartawan yang berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta nurani profesi, adalah benteng terakhir kedaulatan rakyat. 

Pers yang independen, berimbang, dan berpihak pada kebenaran adalah syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi.

Sebaliknya, pers harus bertanggung jawab secara moral dan profesional. Kritik yang disampaikan harus berbasis fakta, diverifikasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, pers tidak hanya bebas, tetapi juga bermartabat.

Sebagai bagian dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), saya memandang bahwa penguatan kapasitas wartawan, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi, serta soliditas organisasi profesi menjadi kunci menghadapi masa depan pers. Wartawan yang kompeten dan berintegritas akan sulit diintervensi, sulit dibeli, dan tidak mudah diintimidasi.

Refleksi akhir tahun 2025 ini harus menjadi momentum bagi semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, pemilik media, dan masyarakat—untuk kembali menempatkan pers pada posisi terhormat. Bukan sebagai musuh kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis demi kepentingan bangsa dan negara.

Akhirnya, perlu ditegaskan kembali: ketika pers dijaga kemerdekaannya, rakyatlah yang berdaulat. Ketika pers dilemahkan, rakyatlah yang dirugikan. Maka menjaga kedaulatan pers berarti menjaga kedaulatan rakyat dan masa depan demokrasi Indonesia.

Lampung, Akhir Desember 2025.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama