Lampung1News.com | Pesawaran - Dugaan pemborosan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran pada Tahun Anggaran 2025 mencuat ke ruang publik. Sejumlah pos belanja dinilai berpotensi tidak efisien setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran yang tersedia.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media, terdapat sejumlah mata anggaran dengan nilai besar dan muncul berulang, khususnya pada belanja rumah tangga kantor serta konsumsi rapat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait urgensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Adapun beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian publik antara lain:
Biaya Rumah Tangga Rumah/Kantor/Dinas sebesar Rp480.000.000
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp480.000.000
Biaya Rumah Tangga Rumah/Kantor/Dinas sebesar Rp480.000.000 (tercantum kembali dalam dokumen anggaran)
Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp1.520.800.000
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp840.000.000
Pengadaan Kalender sebesar Rp282.000.000
Pemeliharaan Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya sebesar Rp200.000.000
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp213.080.000
Jika diakumulasikan, nilai belanja dari pos-pos tersebut mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun anggaran.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, besarnya alokasi anggaran—terutama pada pos makanan dan minuman rapat yang muncul berulang dengan nilai signifikan—perlu dikaji secara mendalam. Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan, ketidakefisienan, maupun potensi penyimpangan anggaran.
“Penggunaan anggaran daerah harus berbasis kebutuhan riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika pos anggaran serupa muncul berulang kali dengan nilai besar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan transparan,” ujar salah satu pemerhati anggaran daerah.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi, tim Lampung1News telah mendatangi langsung Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran pada Kamis, 18 Desember 2025, guna meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, seluruh pejabat dan staf ASN/PNS yang berwenang disebutkan sedang menjalankan tugas dinas luar (DL). Di kantor hanya terdapat tenaga honorer dan petugas keamanan yang tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait anggaran.
Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp ke nomor 08229xxxxxxx yang diduga merupakan kontak pihak terkait di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons maupun tanggapan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers nasional berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, khususnya dalam pengelolaan keuangan publik yang bersumber dari keuangan negara dan daerah.
Apabila dalam penggunaan anggaran tersebut nantinya ditemukan adanya indikasi mark-up, penggelembungan harga, pengadaan fiktif, atau ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila menimbulkan kerugian keuangan negara
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Seiring dengan meningkatnya sorotan publik, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025. Audit tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Lampung1News.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran maupun instansi terkait lainnya, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data anggaran yang tersedia serta hasil penelusuran lapangan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi resmi dan hasil pemeriksaan akan dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Inv)


Posting Komentar