Ini Daftar Lima Daerah Lampung dengan UMK 2026 di Atas UMP



Lampung1news.com | Bandar Lampung — Sebanyak lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang telah ditetapkan sebesar Rp3.047.734.

Kelima daerah tersebut yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMK di atas UMP dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing daerah.

“Berdasarkan data penetapan UMK 2026, terdapat lima daerah di Lampung yang nilai UMK-nya berada di atas besaran UMP Lampung 2026,” ujar Agus.

Dari kelima daerah tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.491.889, atau naik Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.227.333, mengalami kenaikan Rp135.307 atau 4,37 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut menempatkan Mesuji sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua di Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.219.609, naik Rp142.618 atau 4,64 persen. Disusul Kabupaten Way Kanan dengan UMK sebesar Rp3.215.764, meningkat Rp143.109 atau 4,65 persen dibandingkan UMK 2025.

Adapun Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, atau naik Rp147.198 atau 5,07 persen, sehingga tetap berada di atas nilai UMP Lampung 2026.

Agus menegaskan, penetapan UMK di atas UMP hanya dapat diberlakukan di daerah yang memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP provinsi.

“UMK yang berada di atas UMP dapat diterapkan di daerah tersebut. Sementara daerah lain yang hasil perhitungannya masih di bawah UMP tetap menggunakan UMP Lampung sebagai acuan,” jelasnya.

Seluruh ketentuan terkait UMP dan UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama