LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU – Polemik dugaan selisih tagihan (iur biaya) pasien JKN di Rumah Sakit Wisma Rini Pringsewu memasuki babak baru. Setelah pihak manajemen rumah sakit melayangkan jawaban resmi yang mengakui adanya "miskomunikasi" di bagian kasir, kini muncul indikasi adanya upaya intervensi untuk menarik pemberitaan melalui jalur personal terhadap keluarga pasien dan informan.
Menyikapi dinamika tersebut, DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal kasus ini hingga tuntas secara sistemik. PWRI menilai, pengakuan "miskomunikasi" dari RS adalah pintu masuk untuk mengevaluasi secara total tata kelola administrasi pelayanan BPJS di rumah sakit tersebut.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menyatakan bahwa meskipun persoalan materiil antara RS dan keluarga pasien disebut telah selesai secara kekeluargaan, namun esensi dari kontrol sosial pers belum berakhir. Menurutnya, kepentingan publik jauh lebih luas daripada sekadar penyelesaian satu kasus.
"Kami menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kasus ini bukan lagi urusan pribadi satu keluarga, melainkan menyangkut hak ribuan peserta JKN di Pringsewu. Jika pers bisa diintervensi untuk berhenti memberitakan fakta hanya karena adanya 'damai' di bawah tangan, maka fungsi pengawasan terhadap faskes akan mati," tegas RBL, Selasa (30/12/2025).
PWRI juga menyayangkan adanya dugaan tekanan psikis yang diarahkan kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan dihentikan. Rio Batin Laksana, mengingatkan semua pihak bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang serius sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.
"Kami mengimbau kepada pihak manajemen faskes untuk profesional. Jangan gunakan jalur personal atau tekanan psikologis kepada narasumber untuk membungkam berita. Jika ada keberatan, gunakanlah mekanisme Hak Jawab atau Koreksi sesuai aturan, bukan dengan cara-cara yang justru mencederai demokrasi," tambahnya.
Lebih lanjut, PWRI Pringsewu akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Pringsewu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Tujuannya adalah meminta dilakukan audit investigatif terhadap sistem billing (penagihan) di RS Wisma Rini agar insiden "miskomunikasi" bernilai jutaan rupiah tidak terulang kembali kepada warga lainnya.
PWRI berpandangan bahwa regulasi PMK No. 3 Tahun 2023 mengenai batasan iur biaya naik kelas adalah aturan baku yang tidak boleh dilanggar dengan alasan kesalahan teknis kasir.
"Kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan layanan kesehatan di Pringsewu. PWRI akan terus berdiri bersama kepentingan masyarakat luas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap fasilitas kesehatan yang menggunakan dana publik," pungkasnya. (*)

Posting Komentar