LAMPUNG1NEWS.COM | PRINGSEWU – Praktik pengelolaan iuran biaya bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Wisma Rini Pringsewu menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul ditemukannya selisih tagihan yang fantastis pada pasien anak inisial Ea, yang sempat ditagih jutaan rupiah di luar ketentuan yang berlaku.
Meski pihak rumah sakit mengklaim telah mengembalikan kelebihan biaya tersebut pada 17 Desember 2025 secara kekeluargaan, namun tabir "miskomunikasi" yang menjadi alasan manajemen RS baru terungkap setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pringsewu melayangkan surat klarifikasi resmi.
Investigasi tim PWRI menemukan kejanggalan saat orang tua pasien diminta menyelesaikan tagihan sebesar Rp3,9 juta. Pihak oknum RS berdalih BPJS hanya meng-cover Rp900 ribu. Namun, data yang berhasil dihimpun dari pihak BPJS justru menyampaikan angka coveran yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp3,2 juta.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menegaskan bahwa pola "pengembalian diam-diam" sebelum informasi ini mencuat ke publik memunculkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas administrasi rumah sakit.
"Kami mencium adanya ketidakterbukaan. Jika benar sudah ada pengembalian sebelum kami menyurati, mengapa rincian billing yang menjadi hak pasien tetap tidak diperlihatkan? Istilah 'miskomunikasi' kasir tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi praktik yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat peserta BPJS," tegas Rio dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025).
Jawaban Pihak Rumah Sakit :
Menanggapi surat PWRI Nomor: 042/Klr/DPC.PWRI/XII/2025, Direktur RS Wisma Rini, drg. Geovanni Hanung Mukti A, M.P.H., dalam surat balasan resminya mengakui adanya kelebihan iur biaya.
"Permasalahan tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi pada bagian kasir dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan arahan bantuan pihak BPJS," tulis Direktur RS dalam surat jawaban tertanggal 29 Desember 2025. Pihak RS juga mengklaim telah mengembalikan dana tersebut kepada keluarga pasien.
PWRI menilai alasan "miskomunikasi" sangat kontradiktif dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 273 yang mewajibkan RS memberikan informasi rincian biaya yang jujur dan benar. Begitu juga dengan PMK No. 3 Tahun 2023 yang mengatur rumus ketat iur biaya naik kelas VIP.
Atas dasar itu, PWRI Pringsewu menyatakan tidak akan berhenti pada sekadar "pengakuan miskomunikasi". Organisasi profesi ini akan meneruskan temuan ini kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, hingga pihak Kepolisian jika ditemukan unsur dugaan tindak pidana fraud (kecurangan) yang sistemik.
"Fungsi kami adalah kontrol sosial. Kami ingin memastikan tidak ada pasien 'EA' lainnya di Pringsewu yang menjadi korban salah hitung atau 'miskomunikasi' serupa. Publik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar penyelesaian di bawah tangan saat kesalahan mulai terendus," tutup Rio.(*)

Posting Komentar