Lampung1news.com| Pringsewu - Praktik pelayanan kesehatan di RS Mitra Husada (RSMH) Pringsewu kini berada di bawah "radar" serius Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).
Dugaan penolakan pasien gawat darurat berinisial AS pada Selasa malam (9/12) menjadi pemicu kemarahan publik, sekaligus mengungkap tabir gelap transparansi manajemen rumah sakit tersebut.
Upaya PWRI Pringsewu untuk mencari keadilan bagi korban melalui surat klarifikasi nomor 037/Klr/DPC.PWRI/XII/2025 justru dibalas dengan sikap dingin. Pihak direksi dan komite medis RSMH mangkir dari undangan audiensi yang di usulkan jadwal pada Selasa (16/12). Sikap "buang badan" dengan dalih masih melakukan penelusuran internal tanpa kepastian waktu ini, dinilai sebagai upaya defensif yang mencederai keterbukaan informasi publik.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, dengan nada keras menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi emergency.
"UUD 1945 menjamin hak hidup setiap warga negara. UU No. 44 Tahun 2009 dan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 32 secara eksplisit melarang rumah sakit menolak pasien gawat darurat dengan alasan kamar penuh atau administrasi! Jika RSMH berani melanggar, itu bukan sekadar kelalaian, tapi diduga kuat sebagai kejahatan kemanusiaan," tegas RBL, Jumat (19/12/2025).
PWRI menyoroti dalih klasik "kamar penuh" yang kerap dijadikan tameng untuk menolak pasien. Berdasarkan Permenkes No. 47 Tahun 2018, IGD wajib melakukan stabilisasi (pertolongan pertama) terlebih dahulu sebelum melakukan rujukan.
"Kami mempertanyakan, apakah RSMH sudah melakukan triase? Apakah ada dokumentasi real-time ketersediaan kamar saat itu? Jangan sampai alasan 'kamar penuh' hanya menjadi modus untuk menyaring pasien tertentu," tambah Batin dengan tajam.
PWRI Pringsewu tidak main-main. Pihaknya menyatakan telah mengantongi bukti awal dan siap menyeret temuan ini ke ranah hukum. Tembusan surat sudah dikirimkan ke DPP PWRI di Jakarta hingga ke aparat penegak hukum (Polres Pringsewu).
"Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika manajemen RSMH menganggap nyawa manusia bisa dipermainkan dengan urusan birokrasi yang berbelit, maka kami akan kawal kasus ini hingga ke pencabutan izin operasional dan laporan pidana. RS Mitra Husada harus ingat, fungsi mereka adalah sosial dan kemanusiaan, bukan sekadar mesin pencetak profit," pungkasnya.
Sampai berita ini dirilis, RS Mitra Husada masih menutup diri dari upaya konfirmasi. Bungkamnya manajemen rumah sakit ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik akan adanya SOP pelayanan yang bobrok di internal mereka.
Tentunya redaksi selalu membuka ruang bagi manajemen RS Mitra Husada untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.(*)

Posting Komentar