Lampung1news.com | Dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Kali ini, Rumah Sakit Surya Asih (RSSA) diduga melakukan penahanan pasien kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di ruang IGD selama belasan jam dengan dalih kendala biaya awal dan rujukan.
Berdasarkan investigasi tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pringsewu, seorang pasien berinisial AS terpantau sejak selasa malam hingga Rabu sore hari di IGD RSSA Pringsewu. Mirisnya, pihak keluarga dikabarkan sempat diminta menanggung estimasi biaya umum yang mencapai Rp 50 juta di awal, yang diduga memicu kepanikan keluarga di tengah situasi kritis.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menegaskan bahwa tindakan rumah sakit tersebut berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam regulasi tersebut, rumah sakit dilarang keras menolak pasien gawat darurat atau meminta uang muka dalam kondisi darurat (emergency).
"Kami mempertanyakan SOP rujukan dan koordinasi penjaminan antara RS, Jasa Raharja, dan BPJS. Mengapa pasien harus tertahan belasan jam? Mengapa muncul angka 50 juta yang membebani psikologis keluarga? Ini yang sedang kami dalami sebagai fungsi kontrol sosial," ujar RBL dalam keterangan resminya.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur RSSA Pringsewu, dr. Hetti Frawati Br. Simamora, memberikan jawaban tertulis pada 16 Desember 2025. Namun, jawaban tersebut dinilai publik masih bersifat normatif dan administratif.
Dalam surat balasannya, pihak RSSA berlindung di balik Permenkes No. 24 Tahun 2022 mengenai kerahasiaan rekam medis, yang mengharuskan adanya izin keluarga untuk membuka informasi pasien. Terkait penjaminan, RSSA hanya merujuk pada PMK No. 141 Tahun 2018 tanpa merinci implementasi teknis pada kasus pasien AS.
"Sampai saat ini kami masih melakukan follow-up terhadap pasien Tn. AS, yang juga merupakan paman dari staf perawat kami," tulis dr. Hetti dalam keterangan singkatnya. RSSA juga menyatakan telah menunjuk lembaga hukum ZWA Law Office untuk mendampingi kasus ini secara legal.
Langkah RSSA yang langsung melibatkan pendampingan hukum di tengah permintaan klarifikasi pers dinilai sebagai upaya defensif. Praktisi hukum dan pemerhati pelayanan publik menyayangkan jika regulasi rekam medis dijadikan "tameng" untuk menghindari transparansi mengenai SOP biaya dan prosedur rujukan.
PWRI Pringsewu menyatakan akan tetap mengawal kasus ini dan berencana meneruskan temuan tersebut ke Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Fokus utamanya bukan pada diagnosis medis pasien, melainkan pada dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang menghambat hak pasien mendapatkan pertolongan cepat tanpa sekat finansial.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka bagi RSSA Pringsewu untuk memberikan klarifikasi teknis yang jujur, bukan sekadar jawaban administratif yang berputar-putar, guna menjamin informasi yang objektif bagi masyarakat.
"Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada indikasi pungli atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil, kami akan kawal hingga tuntas sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999," pungkas Rio Batin Laksana.(red)

Posting Komentar