"Aksi Penyelamatan" atau Pengakuan Dosa? PWRI Sebut Misteri Struk Susulan di PLN Talang Padang Adalah Praktik Internal Fraud


Lampung1news.com | Pringsewu - Praktik pelayanan di PT PLN (Persero) ULP Talang Padang, UP3 Pringsewu, kian memojokkan kredibilitas institusi BUMN tersebut. Fakta terbaru mengungkap adanya indikasi kuat upaya "penghilangan jejak" pungutan liar (pungli) setelah isu pemerasan terhadap pelanggan kecil bertarif R1/450 VA mencuat ke permukaan publik melalui pemberitaan media.


Hasil investigasi lanjutan mengungkap sebuah anomali fatal terkait aliran dana sebesar Rp300.000 yang dipungut oknum sekuriti dari pelanggan berinisial Gxxxx pada 31 Desember 2025. 

Meski uang tunai sudah berpindah tangan tanpa kuitansi resmi, bukti setor (struk PPOB) baru diterbitkan pada 1 Januari 2026 pukul 13:59:15 WIB.


Data waktu tersebut menunjukkan fakta yang tak terbantahkan. Uang pelanggan sempat "mengendap" selama hampir 24 jam di tangan oknum. Penyetoran ke sistem PPOB terpantau dilakukan tepat setelah berita mengenai dugaan pungli ini meledak di media massa.


"Ini pola yang sangat terbaca. Ada jeda waktu yang panjang. Jika media tidak berteriak, apakah uang itu akan tetap disetorkan atau justru menguap? Munculnya struk sehari setelah transaksi tunai adalah bukti nyata adanya ketakutan oknum setelah boroknya terendus publik," tegas Ketua DPC PWRI Pringsewu.


Kemudian Pihak PLN UP3 Pringsewu melalui staf K3-nya berdalih bahwa pungutan tersebut adalah "kebijakan" koreksi rekening manual untuk menalangi tunggakan pelanggan agar tidak diputus permanen. PLN mengklaim mengubah tagihan resmi di aplikasi PLN Mobile menjadi hanya biaya beban (Rp5.445) sebagai bentuk "bantuan".


Namun, Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menilai dalih tersebut justru sebagai pengakuan atas tindakan Internal Fraud (Kecurangan Internal). "Dalam aturan PLN, tidak ada istilah menalangi dengan memanipulasi angka stand meter di sistem pusat. Mengubah data pemakaian riil menjadi biaya beban demi menjaga angka performa unit adalah bentuk penipuan administrasi yang mencederai integritas PT PLN (Persero)," tambahnya.


Kritik tajam juga dilayangkan atas sikap manajemen PLN UP3 Pringsewu yang mangkir dari undangan audiensi resmi

pada, Senin (5/1) dengan alasan "pejabat cuti dan rapat". Anehnya, di saat yang bersamaan, PLN justru mengirim utusan untuk "bergerilya" mendatangi rumah pelanggan secara sepihak guna menyodorkan struk susulan dan meminta maaf.


"Saya menyayangkan sikap PLN UP3 Pringsewu yang menghindari forum resmi dan malah terpantau dua orang hadir mendatangi kediaman pelanggan secara privat pada hari itu sekitar pukul 11:30 dan salah satunya ada manajer ULP Talang Padang. Ini adalah upaya intimidasi halus untuk meredam kasus di tingkat bawah agar tidak meluas secara administratif," ungkap RBL dengan nada kritis.


Terkahir, Rio Batin laksana, menegaskan bahwa permohonan maaf dan struk "darurat" tersebut tidak menghapus peristiwa hukum yang telah terjadi. PWRI mendesak Satuan Pengawas Internal (SPI) PLN dan Satgas Saber Pungli untuk segera mengaudit ULP Talang Padang, karena praktik memanipulasi data tagihan dan pemungutan tunai lewat tangan sekuriti adalah preseden buruk bagi BUMN.(Tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama