BPJS Beri "Bendera Merah" untuk RS Wismarini: Sebut Narasi Tagihan 900 Ribu Sesatkan Pasien dan Cemari Nama Baik JKN



Lampung1news.com | Pringsewu - Kedok "miskomunikasi" yang sempat didalihkan manajemen Rumah Sakit (RS) Wismarini Pringsewu terkait sengkarut iur biaya pasien BPJS, akhirnya runtuh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pringsewu, Agung Adhi Putra, secara blak-blakan menyebut narasi oknum RS yang menyatakan klaim BPJS hanya sebesar Rp900 ribu sebagai tindakan yang menyesatkan sekaligus mencemarkan nama baik institusi BPJS.

Dalam audiensi panas bersama DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Pringsewu pada Kamis (8/1/2026), Agung membongkar fakta bahwa tidak ada klaim rawat inap BPJS yang nilainya serendah Rp900 ribu.


"Klaim terendah saja bisa 2 juta lebih. Jadi narasi (900 ribu) itu pencemaran buat BPJS! Narasi sampai wacana itu keluar adalah asal-asalan. Sejak kapan klaim rawat inap hanya 900 ribu? Tidak pernah ada!" tegas Agung dengan nada tinggi.


Arogansi manajemen RS Wismarini yang awalnya sempat menahan rincian biaya (billing) pasien, berujung pada sanksi serius. Agung mengonfirmasi bahwa RS Wismarini kini telah berada dalam posisi "Bendera Merah" dan menerima peringatan keras (Warning).


Agung menceritakan betapa ia harus turun langsung dan mengumpulkan seluruh jajaran manajemen RS, mulai dari Direktur, bagian keuangan, Casemix, hingga kasir untuk memberikan sosialisasi ulang mengenai aturan yang sebenarnya sudah berlaku sejak 2018.


"Saya tegaskan, begitu saya pulang (dari RS), masalah harus langsung selesai. Keluarga pasien dipanggil, uang dikembalikan, dan buktinya langsung dikirim ke saya. Meski Direkturnya baru, ia harus belajar. Jika sudah bekerja sama dengan JKN, ya harus ikuti aturan JKN ! ,"cetus Agung.


BPJS Kesehatan Pringsewu memastikan tidak akan memberikan toleransi lagi jika insiden serupa terulang di masa depan. Agung menegaskan bahwa langkah konfirmasi lisan telah berakhir. Jika ditemukan lagi praktik nakal penagihan ilegal, BPJS akan langsung melayangkan Surat Peringatan (SP) tanpa ampun.


Ia bahkan menantang masyarakat dan pers untuk lebih berani melapor. "Ditarik seribu rupiah pun, sampaikan ke kami, asal ada buktinya (efiden). Saya memberikan kontak person langsung kepada masyarakat bukan untuk mencari kesalahan faskes, tapi untuk memastikan rakyat terlayani sesuai aturan," pungkasnya.


Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menilai pengakuan Kepala BPJS ini adalah bukti otentik bahwa kecurigaan investigasi PWRI di lapangan selama ini benar adanya.


"Kasus ini adalah alarm bagi seluruh rumah sakit di Pringsewu. Jangan lagi jadikan pasien BPJS sebagai objek keuntungan dengan dalih miskomunikasi atau oknum baru. PWRI akan terus berdiri sebagai benteng pengawasan publik,"singkat RBL. Tim Investigasi PWRI.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama