Lampung1news.com | Tanggamus — Seorang oknum kepala pekon di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait transaksi pemesanan lampu tenaga surya senilai puluhan juta rupiah.
Laporan tersebut diajukan seorang warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, berinisial RY, ke Polsek Pugung pada Jumat (15/5/2026).
Kepada awak media usai membuat laporan, RY menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2025, ketika terlapor berinisial M, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pekon di wilayah Kecamatan Pugung, menghubunginya untuk memesan lima unit lampu tenaga surya.
Menurut RY, harga setiap unit lampu disepakati sebesar Rp5 juta, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp25 juta. Dalam proses pemesanan itu, kata dia, terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai titipan awal yang disebut akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan barang setelah pencairan Dana Desa tahap pertama.
“Saat itu saya setujui dan langsung mentransfer uang titipan sebesar Rp5 juta. Terlapor juga menandatangani surat perjanjian pemesanan barang,” ujar RY.
RY menambahkan, pada Februari 2026 pihaknya mengirimkan lima unit lampu tenaga surya tersebut ke Kantor Pekon Sumanda melalui dua orang perantara. Barang disebut diterima oleh aparat pekon yang menjabat sebagai kaur pembangunan.
Namun, setelah memperoleh informasi bahwa Dana Desa Pekon Sumanda telah dicairkan sekitar April 2026, RY mulai berupaya menagih pembayaran sisa transaksi. Ia mengaku beberapa kali mendatangi kediaman maupun kantor pekon untuk menemui terlapor, namun yang bersangkutan disebut sulit ditemui dan nomor teleponnya tidak aktif.
RY juga menyebut sempat mendapat janji pembayaran pada awal Mei 2026. Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran disebut belum juga direalisasikan.
Merasa tidak memperoleh kepastian dan itikad baik, RY akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Atas kejadian itu, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Camat Pugung berinisial AY saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan bahwa kepala pekon dimaksud belakangan sulit dihubungi. Ia juga menyebut yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda evaluasi realisasi dan persiapan pengajuan Dana Desa tahap II tahun 2026 yang digelar pihak kecamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang sesuai kaidah jurnalistik. (Red)
