Lampung1news.com | Lampung, 7 Juni 2026 – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan anggaran perawatan rumput dan drainase pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Langkah tersebut diambil setelah LSM Penjara Indonesia sebelumnya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas BMBK Provinsi Lampung guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait realisasi penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase di sejumlah ruas jalan provinsi wilayah 1 di kabupaten pesawaran. Audiensi tersebut dijadwalkan pada tanggal 5 Juni 2026, namun hingga tanggal 7 Juni 2026 pihak Dinas BMBK belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Mahmuddin menilai sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari instansi terkait bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami telah menempuh langkah yang santun dan sesuai prosedur dengan mengirimkan surat audiensi secara resmi. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban maupun penjelasan dari pihak Dinas BMBK.
Oleh karena itu kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar," tegas Mahmuddin.
Menurut Mahmuddin, sebagai badan publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara dalam pengelolaan anggaran, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sedangkan Pasal 3 menyebutkan:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
LSM Penjara Indonesia meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase Tahun Anggaran 2024–2025 guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Mahmuddin menegaskan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung apabila dalam waktu dekat pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung tetap tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
