Lampung1news.com | Pesawaran, 6 September 2026 — Seorang kurir paket bernama Johari Yansah mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan saat menjalankan tugas mengantarkan paket di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, laporan tersebut tercatat pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.20 WIB. Dalam dokumen tersebut, Johari melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat tanda penerimaan laporan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian telinga hingga harus mendapatkan delapan jahitan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis/visum yang diharapkan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penanganan perkara.
Berawal dari Persoalan Pembayaran Paket
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya mengantarkan paket kepada penerima. Sebelumnya, korban dan pihak penerima telah berkomunikasi melalui WhatsApp dan disepakati pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan aplikasi DANA.
Karena korban sebelumnya tidak terbiasa menggunakan aplikasi tersebut, korban mengunduh dan menyiapkannya untuk melayani pembayaran.
Sesampainya di lokasi, terjadi persoalan mengenai nominal pembayaran. Korban meminta tambahan sekitar Rp500 untuk menutupi potongan biaya administrasi yang berkaitan dengan metode pembayaran.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh penerima. Korban kemudian menawarkan alternatif pembayaran secara tunai maupun menggunakan metode pembayaran lain melalui aplikasi driver. Akan tetapi, menurut korban, pilihan tersebut juga tidak diterima.
Karena masih harus melanjutkan pengantaran paket lainnya, korban kemudian memutuskan kembali ke lokasi untuk mengambil paket dan meminta agar penerima mengambil paket tersebut langsung melalui gudang.
Korban Mengaku Diserang Sejumlah Orang
Saat korban kembali ke lokasi dan berusaha menjelaskan persoalan tersebut, menurut keterangannya, terjadi tindakan kekerasan.
Korban menyebut seorang pria berinisial R, yang disebut sebagai suami penerima paket, diduga memukul dirinya sebanyak tiga kali.
Ketika R diduga hendak kembali melakukan pemukulan, korban mengaku melakukan upaya pembelaan diri dengan menangkis serangan.
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial K, yang disebut sebagai ayah R, diduga datang dan mencekik leher korban. Pada saat bersamaan, korban juga mengaku mendapat pukulan dari seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya pada bagian belakang kepala.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perlawanan dalam bentuk menyerang, melainkan hanya berusaha menangkis untuk melindungi diri.
Sudah Dilaporkan ke Polsek Gedong Tataan
Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran pada 5 Agustus 2026.
Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diperlihatkan, tercantum identitas pelapor Johari Yansah dan uraian mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Gedong Tataan.
Pihak yang disebut korban dalam keterangannya sebagai pihak yang diduga terlibat antara lain:
R, diduga melakukan pemukulan;
K, diduga melakukan pencekikan;
Satu orang yang belum diketahui identitasnya, diduga melakukan pemukulan.
Seluruh pihak tersebut masih berstatus dugaan, sehingga kebenaran dan pertanggungjawaban pidananya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Korban Minta Polisi Profesional dan Tegas
Johari berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada administrasi pelaporan. Ia meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sebagai pekerja hanya menjalankan tugas. Kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Kami meminta Polri, khususnya Polsek Gedong Tataan dan Polres Pesawaran, mengusut perkara ini secara tuntas dan memberikan keadilan kepada korban,” ujar Johari.
Korban juga berharap mendapatkan perlindungan apabila terdapat ancaman atau tindakan lanjutan terhadap dirinya maupun keluarganya.
Selain proses hukum, korban meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan, termasuk biaya pengobatan dan kerugian yang dialaminya, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika korban sedang menjalankan pekerjaannya sebagai kurir. Penegakan hukum yang cepat, profesional dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pekerja lapangan memperoleh rasa aman saat menjalankan tugas. (Red)
