DPC PWRI Pringsewu Resmi Surati UP3 PLN Pringsewu, Pertanyakan Dugaan Pungli dan Manipulasi Sistem di ULP Talang Padang


Lampung1news.com | Pringsewu – Langkah berani diambil Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pringsewu dalam menyikapi "bobroknya" pelayanan di ULP Talang Padang. PWRI secara resmi melayangkan surat somasi dan klarifikasi kepada Manager UP3 Pringsewu terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi data sistem yang menimpa pelanggan kecil, Jumat (02/01/2026).

Penyuratan resmi ini merupakan tindak lanjut atas temuan investigasi terhadap pelanggan Gxxxx xxxxI (450VA) yang diduga menjadi korban "pemerasan" terstruktur oleh oknum di ULP Talang Padang.

Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menegaskan bahwa praktik penagihan tunai sebesar Rp300.000 oleh oknum sekuriti tanpa kuitansi adalah pelanggaran hukum yang telanjang. Ia mempertanyakan kapasitas seorang petugas keamanan yang bisa merincikan nominal tunggakan dan menerima uang titipan seolah menjadi "kasir bayangan" PLN.

"Ini bukan sekadar masalah teknis listrik, ini soal integritas. Bagaimana mungkin uang rakyat diminta tanpa bukti bayar resmi? Kami menduga ada sistem 'setoran' yang melibatkan oknum di dalam kantor ULP Talang Padang dan ini kerap terjadi," tegasnya dalam rilis resmi PWRI.

PWRI juga menyoroti kejanggalan dalam aplikasi PLN Mobile. Berdasarkan pantauan, status migrasi sepihak yang semula dipaksakan kepada pelanggan, mendadak "dibatalkan" oleh sistem pada 1 Januari 2026 pukul 13:52 WIB, tepat setelah media melakukan konfirmasi dan kasus ini mencuat ke publik.

"Pembatalan migrasi secara tiba-tiba ini adalah pengakuan dosa secara tidak langsung. Jika mereka benar, kenapa dibatalkan? Jika mereka jujur, kenapa data di aplikasi berbeda jauh dengan nominal yang diminta oknum sekuriti secara lisan?" ungkap Ketua DPC PWRI Pringsewu dengan nada kritis.

Bungkamnya Manager ULP Talang Padang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat sejak Rabu (31/12/2025) malam, menjadi catatan merah bagi PWRI. Melalui surat resminya, PWRI memberikan kemerdekaan pers, guna Hak Jawab dan Koreksi serta menuntut Manager UP3 Pringsewu untuk melakukan audit investigasi dan memberikan sanksi berat bagi oknum yang terlibat.

Surat somasi tersebut juga akan ditindaklanjuti kepada General Manager PLN UID Lampung, Ombudsman RI, hingga Satgas Saber Pungli bahkan bila perlu ke Dir PT. PLN Pusat dan Kementrian ESDM serta BUMN. 

PWRI menegaskan tidak akan mundur satu inci pun hingga nasib dana Rp300.000 milik warga tersebut jelas statusnya dan oknum "nakal" dibersihkan dari tubuh BUMN tersebut.

"KWH Listrik pelanggan memang sudah dipasang sore kemarin Kamis (01/1), tapi itu tidak menghapus dugaan tindak pidana pungli yang sudah terjadi. Kami akan kawal masalah ini hingga tuntas agar tidak ada lagi warga Gumuk Rejo atau wilayah Pringsewu lainnya yang dijadikan sapi perah oleh oknum PLN," tutup RBL. (Tim INV) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama